DaerahTopik Terkini

Peredaran Rokok Ilegal Ditekan, Bea Cukai Jabar Musnahkan Barang Bukti Bernilai Puluhan Miliar Rupiah

Garut – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan sebanyak 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp65,18 miliar dan diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp32,95 miliar. Kegiatan pemusnahan digelar secara simbolis di Lapang Alun-alun Kabupaten Garut, Rabu (24/6/2026).

Kepala kegiatan menjelaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026. Penindakan dilakukan baik secara mandiri oleh Bea Cukai maupun melalui sinergi dengan pemerintah daerah yang didukung pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Setelah seremoni pemusnahan, seluruh barang bukti dibawa ke fasilitas pengolahan limbah di Purwakarta untuk dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Data Bea Cukai Jawa Barat menunjukkan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 31 Mei 2026, pihaknya bersama seluruh unit vertikal telah melakukan 1.594 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 49,05 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp72,93 miliar.

Selain penindakan administratif, Bea Cukai juga menyelesaikan satu perkara tindak pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, 28 perkara pelanggaran cukai diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium, yaitu pendekatan yang mengedepankan sanksi administrasi berupa denda sebelum penerapan sanksi pidana. Melalui skema tersebut, negara memperoleh tambahan penerimaan sekitar Rp1,1 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal memerlukan partisipasi aktif masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan dugaan pelanggaran cukai kepada pihak berwenang.

Menurutnya, peningkatan kesadaran masyarakat merupakan langkah penting dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal. Di sisi lain, pemusnahan yang dilakukan secara terbuka juga menjadi bentuk transparansi pemerintah dalam pengelolaan barang hasil penindakan.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan, penerimaan negara tetap terjaga, serta tercipta iklim usaha industri hasil tembakau yang lebih sehat dan berdaya saing.

Reporter: Ali Han

Related Articles

Back to top button