Digitalisasi Peradilan Perkuat Peran Panitera dan Jurusita dalam Menjaga Kepastian Hukum
Jakarta, GemaTipikor – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan Indonesia. Pembaruan tersebut dinilai tidak hanya mengubah substansi hukum, tetapi juga menuntut transformasi menyeluruh dalam tata kelola administrasi perkara di lingkungan peradilan.
Dalam tulisan berjudul Meneguhkan Peran Panitera Pengganti & Jurusita dalam Arus Pembaruan Hukum Pidana Nasional, Dandapala Contributor Dr. Zulfahmi, S.H., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada kesiapan seluruh aparatur peradilan, termasuk panitera, panitera muda, panitera pengganti, jurusita, dan jurusita pengganti.
Menurutnya, peradilan modern tidak hanya ditentukan oleh kualitas putusan hakim, tetapi juga oleh tertibnya administrasi perkara, akurasi pencatatan persidangan, keabsahan pemanggilan para pihak, ketepatan pemberitahuan putusan, hingga profesionalisme pelaksanaan sita dan eksekusi.
Ia menekankan bahwa administrasi perkara bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan bagian penting dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan hak para pihak, serta efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan. Kesalahan administrasi, seperti pencatatan identitas terdakwa, status penahanan, barang bukti, maupun tenggat waktu upaya hukum, dapat berdampak langsung terhadap hak-hak pencari keadilan.
Dasar konstitusional pelaksanaan peradilan tersebut mengacu pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Dalam konteks digitalisasi, peran kepaniteraan semakin strategis seiring penerapan sistem e-Court, e-Litigation, e-Summons, SIPP, e-Berpadu, dan arsip elektronik. Digitalisasi, menurut Zulfahmi, tidak hanya berarti mengubah dokumen fisik menjadi elektronik, tetapi juga menuntut integritas data, kecepatan layanan, transparansi, keamanan informasi, dan akuntabilitas administrasi.
Panitera Pengganti disebut memiliki tanggung jawab penting dalam mendokumentasikan jalannya persidangan melalui berita acara sidang yang menjadi salah satu dasar pemeriksaan pada tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Sementara itu, Jurusita dan Jurusita Pengganti berperan sebagai ujung tombak dalam memastikan keabsahan pemanggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, dan eksekusi putusan pengadilan.
Selain itu, implementasi KUHP Nasional dan KUHAP 2025 juga diperkuat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, serta SEMA Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pedoman pengajuan kasasi. Kedua regulasi tersebut dinilai semakin mempertegas pentingnya ketelitian administrasi perkara dalam mendukung proses peradilan.
Di akhir tulisannya, Zulfahmi menegaskan bahwa keadilan tidak hanya tercermin dalam amar putusan hakim, tetapi juga dalam keseluruhan proses peradilan yang tertib, mulai dari pemanggilan yang sah, berita acara yang akurat, data perkara yang valid, pelayanan yang profesional, hingga pelaksanaan eksekusi yang bermartabat.
Dengan demikian, Panitera dan Jurusita dinilai sebagai pilar utama dalam mewujudkan peradilan modern yang profesional, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Reporter: Ali Han
Humas MARI





