Berita PilihanNasionalTopik Terkini

Wamen ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat, Perkuat Kepastian Hukum Aset Pemprov DKI

Jakarta, GemaTioikor –  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nilai aset mencapai Rp22,25 triliun. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di Balai Agung Jakarta, Rabu (24/6).

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pengamanan aset daerah sekaligus memperkuat kepastian hukum atas tanah milik pemerintah. Total luas bidang tanah yang disertipikatkan mencapai sekitar 850 ribu meter persegi, dengan sebagian besar berada di wilayah Jakarta Selatan sebanyak 229 sertipikat yang mencakup luas sekitar 407 ribu meter persegi.

Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib dan akuntabel. Menurutnya, keberhasilan DKI Jakarta dalam penataan administrasi pertanahan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mempercepat target seluruh bidang tanah terdaftar dan bersertipikat.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam proses sertipikasi aset milik daerah. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan administrasi pemerintahan yang tertib dan transparan.

Pramono menjelaskan bahwa penyerahan 499 sertipikat kali ini merupakan kelanjutan dari penyerahan sebelumnya pada Februari 2026 sebanyak 3.922 sertipikat dengan nilai aset sekitar Rp102 triliun. Dengan demikian, total aset Pemprov DKI Jakarta yang telah berhasil diamankan melalui sertipikasi sepanjang tahun 2026 mencapai Rp124 triliun.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang proses sertipikasinya terus dikoordinasikan bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk penyelesaian administrasi dan legalitasnya.

Keberhasilan sertipikasi aset bernilai ratusan triliun rupiah ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan aset negara dan daerah, sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di masa mendatang. Pemerintah berharap seluruh aset milik Pemprov DKI Jakarta dapat segera terdaftar dan memiliki kepastian hukum yang kuat melalui sertipikat resmi.

Reporter: Ali Han

Related Articles

Back to top button