Dirjen Badilag Tegaskan Promosi Hakim Kini Berdasarkan Profiling Digital dan Integritas
Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Agung menegaskan pentingnya pemisahan peran antara pendamping dan saksi dalam perkara yang melibatkan Anak Korban. Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022, ditegaskan bahwa setiap orang yang telah bertindak sebagai pendamping Anak Korban di depan sidang pengadilan tidak dapat lagi diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama, 25 Juni 2026.
Ketentuan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap Anak Korban dan objektivitas proses pembuktian di persidangan. Dalam perkara jinayat maupun perkara pidana yang melibatkan anak, pendamping hadir untuk memberikan rasa aman, dukungan psikologis, serta memastikan anak dapat menjalani proses hukum tanpa tekanan berlebihan.
Menurut Mahkamah Agung, fungsi pendamping berbeda secara mendasar dengan fungsi saksi. Saksi memberikan keterangan berdasarkan fakta yang dilihat, didengar, atau dialaminya sendiri, sedangkan pendamping bertugas membantu Anak Korban menghadapi proses persidangan.
SEMA Nomor 1 Tahun 2022 lahir untuk menghindari tumpang tindih peran yang berpotensi memengaruhi kemurnian keterangan saksi. Seseorang yang telah mengikuti jalannya persidangan sebagai pendamping dikhawatirkan tidak lagi memberikan kesaksian yang sepenuhnya independen apabila kemudian diperiksa sebagai saksi.
Selain menjaga objektivitas pembuktian, aturan ini juga mencegah konflik peran dalam persidangan. Pendamping memiliki tanggung jawab melindungi kondisi psikologis Anak Korban, sementara saksi harus siap memberikan keterangan yang diuji secara terbuka oleh hakim, penuntut umum, maupun penasihat hukum.
Mahkamah Agung menilai kecermatan dalam menentukan status seseorang sejak awal persidangan menjadi hal penting. Penuntut umum dan majelis hakim perlu memastikan siapa yang akan berperan sebagai saksi dan siapa yang akan mendampingi Anak Korban agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Melalui pengaturan ini, Mahkamah Agung menegaskan bahwa perlindungan terhadap Anak Korban harus berjalan seiring dengan prinsip due process of law. Anak tetap memperoleh hak pendampingan secara optimal, sementara proses pembuktian tetap berlangsung secara objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter: Ali Han
Humas Mahkamah Agung RI





