Pelantikan Jaksa Angkatan 83, Jaksa Agung Ingatkan Pentingnya Integritas dan Etika Digital
Jakarta, GemaTipikor – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melantik Jaksa baru Angkatan LXXXIII (83) Gelombang I Tahun 2026 dalam upacara penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kamis (25/6).
Pelantikan tersebut menandai berakhirnya pendidikan dan pelatihan intensif selama sekitar empat bulan yang diikuti para calon jaksa sebelum resmi mengemban tugas sebagai penegak hukum.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan para jaksa bukan sekadar formalitas, melainkan ikatan moral dan tanggung jawab kepada Tuhan, negara, serta masyarakat. Menurutnya, luasnya kewenangan yang dimiliki jaksa, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan, menuntut integritas, moralitas, dan profesionalisme yang tinggi.
“Saya tidak butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral, saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang saya butuh adalah Jaksa yang pintar, berintegritas, dan bermoral,” tegas ST Burhanuddin.
Jaksa Agung menekankan bahwa integritas harus menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Para jaksa baru diminta menjaga idealisme yang telah dibangun selama pendidikan serta menjadi agen perubahan dalam mendorong budaya kerja yang profesional, bersih, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan publik.
Pelaksanaan PPPJ Angkatan 83 Gelombang I juga meluluskan lima peserta dari unsur TNI. Kehadiran peserta dari lingkungan militer tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam penanganan perkara pidana militer maupun koneksitas.
Selain menyoroti aspek integritas, Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya kemampuan intelektual dan kepekaan nurani dalam menjalankan fungsi sebagai dominus litis atau pengendali perkara. Menurutnya, seorang jaksa harus mampu menerapkan hukum secara profesional dengan mempertimbangkan rasa keadilan substantif di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kesalahan dalam menganalisis dan menerapkan hukum dapat berdampak serius terhadap hak-hak warga negara serta menurunkan legitimasi sistem peradilan. Karena itu, profesionalisme jaksa harus tercermin dari argumentasi hukum yang ilmiah, sistematis, dan berbasis fakta.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya menjaga etika di ruang digital. Seluruh jajaran Kejaksaan diminta mematuhi ketentuan mengenai penggunaan media sosial secara bijaksana dan menghindari unggahan yang menampilkan gaya hidup mewah atau hedonis.
“Sebagai role model bagi masyarakat, insan Adhyaksa wajib memperlihatkan pola hidup yang sederhana dan bersahaja dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak para jaksa baru untuk memegang teguh nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, menjaga jiwa korsa, serta menjalankan tugas pengabdian dengan penuh keberanian, integritas, dan tanggung jawab demi menjaga marwah Kejaksaan Republik Indonesia.
Upacara pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya regenerasi korps Adhyaksa dalam menyiapkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap tantangan penegakan hukum di era modern.
Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H., M.H.





