Berita PilihanNasional

Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Terima Surat Pengunduran Diri

Jakarta, GemaTipikor –  Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Sabtu (11/7/2026).

Pengunduran diri tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, langkah itu diambil agar seluruh proses hukum dapat berlangsung secara profesional tanpa menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengunduran diri pejabat tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas institusi, khususnya dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus yang tengah berjalan. Seluruh proses penegakan hukum dipastikan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme kelembagaan yang berlaku.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Masyarakat diminta tidak berspekulasi ataupun membentuk opini yang dapat memengaruhi jalannya proses penyidikan.

Institusi Adhyaksa kembali menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana. Setiap pihak yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan resmi tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap Kejaksaan Agung dalam menjaga profesionalisme lembaga serta memastikan independensi penegakan hukum di tengah perhatian publik terhadap perkembangan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Keterangan resmi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, atas nama Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Reporter: Ali Han
Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.

Related Articles

Back to top button