Berita PilihanNasional

Surat “Sangat Rahasia” Bocor, Usulan Rotasi Eselon I Kejaksaan Agung Picu Polemik: Rekam Jejak Kandidat Kembali Disorot

Jakarta, GemaTioikor – Kebocoran surat berstatus “Sangat Rahasia” yang memuat usulan rotasi pejabat eselon I Kejaksaan Agung memicu gelombang perhatian publik. Di tengah proses pergantian sejumlah posisi strategis di Korps Adhyaksa, muncul pertanyaan mengenai mekanisme pengamanan dokumen internal sekaligus rekam jejak beberapa nama yang diusulkan.

Surat bernomor SR-5/IA/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin itu berisi usulan kepada Presiden untuk mengisi sejumlah jabatan pimpinan tinggi madya yang kosong akibat pemberhentian, mutasi, maupun pengunduran diri pejabat.

Dalam usulan tersebut, Asep Nana Mulyana diusulkan menjadi Wakil Jaksa Agung menggantikan Feri Wibisono. Posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) selanjutnya diusulkan ditempati Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sementara jabatan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan diusulkan diberikan kepada Harli Siregar.

Di saat yang sama, menyusul surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus, Jaksa Agung mengusulkan Kuntadi sebagai penggantinya. Posisi Kepala Badan Pemulihan Aset kemudian diusulkan diisi oleh Patris Yusrian Jaya, yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Secara administratif, pergantian pejabat merupakan bagian dari dinamika organisasi. Namun, perhatian publik justru tertuju pada dua nama yang sebelumnya pernah menjadi sorotan pemberitaan nasional.

Harli Siregar pernah dimutasi dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadi Inspektur III Jamwas pada April 2026. Mutasi tersebut terjadi setelah penanganan perkara Amsal Christy Sitepu menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI. Saat itu berkembang berbagai spekulasi mengenai alasan perpindahan jabatan tersebut.

Namun hingga kini tidak ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang menyebut mutasi tersebut sebagai sanksi disiplin ataupun terkait pelanggaran hukum. Secara administratif, pergantian itu merupakan bagian dari rotasi organisasi.

Sementara itu, nama Patris Yusrian Jaya kembali diperbincangkan karena sebelumnya pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan keterangan resmi KPK pada saat itu, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Patris sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Kejaksaan RI. Hingga saat ini tidak terdapat informasi resmi yang menyatakan Patris berstatus tersangka, dan keterangannya diberikan sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Kebocoran surat berlabel “Sangat Rahasia” juga memunculkan pertanyaan tersendiri. Selain isi surat yang menjadi bahan diskusi publik, muncul sorotan mengenai bagaimana dokumen internal yang seharusnya memiliki tingkat pengamanan tinggi dapat beredar luas sebelum adanya keputusan resmi Presiden.

Di ruang publik, tanggapan pun terbelah. Sebagian menilai promosi pejabat merupakan kewenangan pemerintah yang sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung. Namun, sebagian lainnya menilai jabatan strategis di lembaga penegak hukum semestinya diisi melalui proses yang mampu menjaga kepercayaan publik, termasuk dengan mempertimbangkan rekam jejak, integritas, dan persepsi masyarakat.

Sejumlah pengamat hukum berpendapat bahwa pengalaman dan prestasi tetap menjadi faktor penting dalam promosi jabatan. Namun mereka juga mengingatkan bahwa pejabat yang akan memimpin institusi penegak hukum harus mampu menjaga legitimasi moral di mata publik, mengingat tingginya tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Di sisi lain, berbagai kalangan mengingatkan agar polemik ini tetap ditempatkan dalam koridor hukum. Pemeriksaan sebagai saksi maupun sorotan dalam pemberitaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan pidana tanpa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

Hingga berita ini disusun, belum ada keputusan resmi Presiden mengenai usulan rotasi tersebut. Kejaksaan Agung juga belum memberikan keterangan resmi terkait beredarnya dokumen yang diklasifikasikan sebagai surat “Sangat Rahasia”.

Di tengah perhatian publik terhadap nama-nama yang diusulkan, satu pertanyaan lain juga mengemuka: siapa yang bertanggung jawab atas bocornya dokumen rahasia negara tersebut, dan apakah akan dilakukan penelusuran internal? Pertanyaan itu kini menjadi bagian dari sorotan yang tidak kalah besar dibandingkan rotasi pejabat itu sendiri.

Reporter: Ali Han

Related Articles

Back to top button