Komnas HAM Serahkan Peta Jalan Konflik Agraria, ATR/BPN Siapkan Penguatan Kebijakan
Jakarta, GemaTipikor – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional HAM (Komnas HAM). Kajian tersebut diharapkan menjadi acuan dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang lebih menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut hak-hak dasar masyarakat, mulai dari hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menurutnya, peta jalan yang disusun Komnas HAM menjadi pedoman penting untuk mendorong penyelesaian konflik agraria secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.
“Kami memandang hasil kajian ini sebagai masukan yang sangat penting. Penyelesaian konflik agraria membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga karena persoalannya bersifat struktural dan melibatkan banyak sektor,” ujar Ossy dalam Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Jakarta, Senin (13/7).
Ia mengapresiasi Komnas HAM yang telah menyusun kajian tersebut selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen tersebut memberikan perspektif yang lebih luas dalam memandang konflik agraria sehingga penyelesaiannya tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga perlindungan hak-hak masyarakat.
ATR/BPN, lanjut Ossy, siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan kasus-kasus prioritas bersama kementerian dan lembaga terkait, serta menjadikan hasil kajian tersebut sebagai bahan penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan di masa mendatang.
Ia juga menyebut hasil kajian tersebut akan dilaporkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN sebagai bahan pertimbangan dalam memperkuat regulasi penyelesaian konflik agraria agar memiliki dasar hukum yang semakin kokoh.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menegaskan bahwa kajian tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penyelesaian konflik agraria merupakan tanggung jawab bersama karena melibatkan berbagai sektor, termasuk kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor-sektor lain yang saling berkaitan.
Ia menilai persoalan hak asasi manusia bersifat multidimensi dan multisektor sehingga rekomendasi dalam peta jalan tersebut perlu menjadi perhatian seluruh kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam proses penyusunan maupun penyempurnaan regulasi yang sedang berlangsung.
Putu menambahkan, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk mencegah konflik agraria terus berulang sekaligus memastikan perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak dapat diwujudkan secara lebih efektif.
Dialog tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata, yang mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam pembahasan rekomendasi penyelesaian konflik agraria berbasis HAM.
Reporter: Ali Han
Humas: Kementerian ATR/BPN





