Nomor Registrasi Kecamatan Kumpai Raya Belum Terbit, Tim Pemekaran Desak
KUBU RAYA, GemaTipikor – Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya kembali menyoroti belum terealisasinya operasional Kecamatan Kumpai Raya meskipun Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya telah diundangkan sejak tiga tahun lalu. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian terhadap pelaksanaan perda yang telah memiliki dasar hukum.
Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi Tim Pemekaran dengan Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Johan Saimima, pada Senin (13/7/2026). Dalam pertemuan itu, Tim mempertanyakan belum diterbitkannya nomor registrasi kecamatan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang disebut menjadi hambatan utama pelaksanaan perda.
Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Johan Saimima, mengatakan proses pembentukan Kecamatan Kumpai Raya dari sisi regulasi daerah telah selesai sejak ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2023.
“Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya sudah selesai dibuktikan dengan keluarnya Perda Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini tinggal menjalankan mekanisme sesuai ketentuan. Kendala yang masih dihadapi adalah nomor registrasi dari Kemendagri yang hingga kini belum diterbitkan, padahal administrasi daerah telah dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Johan mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemendagri melalui staf khusus Menteri Dalam Negeri, surat disposisi permohonan registrasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya disebut tidak ditemukan sehingga proses penerbitan nomor registrasi belum dapat dipastikan.
Meski demikian, DPRD menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya maupun Kemendagri agar proses tersebut dapat segera diselesaikan.
“Sebagai lembaga DPRD, kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya maupun Kemendagri. Target kami, nomor registrasi tersebut dapat terbit pada tahun 2026,” kata Johan.
Sementara itu, Humas Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, Mustain, menilai alasan belum diterbitkannya nomor registrasi patut dipertanyakan. Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2023 telah melalui tahapan pembentukan sesuai mekanisme, termasuk konsultasi dengan Kemendagri sebelum ditetapkan.
Mustain juga menyebut perda tersebut telah memuat landasan hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, belum terbitnya nomor registrasi berdampak pada belum dapat dilaksanakannya sejumlah ketentuan penting dalam perda, termasuk penyerahan personel, aset dan dokumen, pengisian aparatur kecamatan, serta pengalokasian anggaran penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.
“Apabila benar kendalanya hanya karena nomor registrasi belum diterbitkan, maka kondisi ini perlu mendapat perhatian serius. Kami berharap Kemendagri segera menerbitkan nomor registrasi sehingga perda dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Mustain.
Ia juga mempertanyakan informasi mengenai hilangnya surat disposisi permohonan registrasi yang disampaikan dalam hasil koordinasi tersebut. Menurut Tim Pemekaran, alasan tersebut tidak semestinya menjadi penyebab tertundanya implementasi perda yang telah berlaku sejak 2023.
Sebagai langkah lanjutan, Tim Pemekaran menyatakan akan menyampaikan pengaduan resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat. Pengaduan itu dimaksudkan agar Ombudsman memeriksa adanya dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut (undue delay) serta dugaan belum optimalnya pelayanan administrasi dalam proses realisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, Tim juga berharap Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk mempercepat langkah transisi, termasuk pembentukan tim pelaksana, penunjukan pejabat kecamatan sesuai ketentuan, serta percepatan pelayanan administrasi hingga Kecamatan Kumpai Raya dapat beroperasi secara efektif.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait alasan belum diterbitkannya nomor registrasi Kecamatan Kumpai Raya maupun informasi mengenai surat disposisi yang disebut tidak ditemukan. Tim Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kemendagri maupun Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah jurnalistik.
Reporter: Budi AWI





