Berita PilihanNasional

Optimalkan Pemulihan Aset, BPA Lelang 90 Unit Apartemen South Hills Hasil Rampasan Korupsi

Jakarta, GemaTipikor – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia akan melelang 90 unit apartemen South Hills yang merupakan barang rampasan negara dari terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro. Lelang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, dengan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp219.779.226.669, Selasa 14 Juli 2026.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta atau e-Auction open bidding. Penawaran dilakukan secara daring melalui portal resmi lelang pemerintah dengan batas akhir penyampaian penawaran pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.

Secara administratif, pelaksanaan lelang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV yang berlokasi di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Senen, Jakarta Pusat.

Aset yang dilelang berupa 90 unit Apartemen South Hills yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Seluruh aset tersebut merupakan barang rampasan negara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI, hingga Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021.

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara mengikuti lelang, Badan Pemulihan Aset akan menggelar sosialisasi secara daring melalui aplikasi Zoom sebanyak dua kali, yakni pada 17 Juli 2026 dan 24 Juli 2026, masing-masing berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Selain itu, calon peserta lelang juga diberikan kesempatan melakukan aanwijzing atau peninjauan langsung terhadap objek lelang yang akan dilaksanakan pada 20 hingga 22 Juli 2026 di lokasi Apartemen South Hills. Peninjauan dilakukan setiap hari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

Dalam pengumumannya, BPA menegaskan bahwa seluruh unit apartemen akan dilelang dengan kondisi “as is” atau apa adanya. Dengan demikian, peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi fisik maupun nonfisik objek dan menerima seluruh risiko serta kekurangan yang melekat pada aset tersebut.

Informasi mengenai masing-masing unit yang dilelang juga disediakan melalui media sosial resmi Badan Pemulihan Aset.

Nilai limit keseluruhan objek lelang mencapai Rp219,78 miliar, yang diharapkan dapat menjadi pemasukan bagi negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pelelangan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus mengembalikan manfaat ekonomi aset rampasan kepada negara melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Ali Han

Related Articles

Back to top button