WJMB Dorong Kolaborasi Pers dan Polri untuk Perkuat Pelayanan Informasi Publik di Belawan
Medan, GemaTipikor – Dewan Pengurus Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB) mengajukan permohonan audiensi kepada Polres Pelabuhan Belawan sebagai langkah membangun komunikasi dan kerja sama yang lebih baik antara insan pers dan kepolisian. Surat permohonan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya Sembiring, pada Rabu (15/7/2026).
Audiensi yang diajukan WJMB merupakan tindak lanjut setelah organisasi tersebut memperoleh pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 17 September 2024 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0008971.AH.01.07 Tahun 2024.
Ketua Umum DPP WJMB, Irwansyah Putra, mengatakan pertemuan tersebut diharapkan menjadi forum untuk menyamakan persepsi mengenai peran masing-masing lembaga dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, khususnya di kawasan Belawan yang memiliki posisi strategis sebagai pelabuhan internasasional dan pusat aktivitas ekonomi di Sumatera Utara.
Menurutnya, pers dan kepolisian memiliki kepentingan yang sama dalam menjaga kepentingan publik. Di satu sisi, wartawan membutuhkan akses informasi yang akurat untuk menjalankan fungsi jurnalistik, sementara kepolisian berkepentingan menyampaikan informasi terkait keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum secara tepat kepada publik.
WJMB menyatakan bahwa usulan kerja sama tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan dalam memperoleh dan menyebarluaskan informasi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengatur kewajiban badan publik memberikan informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat permohonannya, WJMB juga menyampaikan sejumlah harapan, di antaranya pembentukan saluran komunikasi resmi antara Polres Pelabuhan Belawan dengan media anggota WJMB, penyusunan mekanisme penyampaian informasi publik yang sesuai dengan ketentuan UU KIP, serta penguatan koordinasi guna meminimalkan kesalahpahaman antara aparat penegak hukum dan wartawan saat menjalankan tugas di lapangan.
Selain itu, organisasi tersebut berharap sinergi yang dibangun dapat mendukung penyebarluasan informasi mengenai program keamanan, penegakan hukum, dan upaya pencegahan tindak pidana, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sekretaris Jenderal DPP WJMB, Bayu Pratama, menyampaikan bahwa transparansi informasi merupakan salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga negara maupun media massa. Menurutnya, media memiliki peran sebagai mitra yang menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
DPP WJMB menyebut surat permohonan audiensi telah diterima oleh bagian tata usaha Polres Pelabuhan Belawan pada 15 Juli 2026. Hingga berita ini ditulis, organisasi tersebut masih menunggu penjadwalan resmi dari pihak Polres Pelabuhan Belawan terkait pelaksanaan audiensi.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi ruang dialog untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara kepolisian dan insan pers, dengan tetap menghormati independensi masing-masing pihak serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Irwansyah Lubis





