Kejaksaan Agung Terbitkan 3 Sprindik dan Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Perkara Penyerahan Kortas Tipikor Polri
Jakarta, GemaTipikor – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan membentuk Tim Khusus yang terdiri atas sembilan penyidik untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka FA. Penanganan perkara tersebut merupakan pelimpahan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, (Rabu 15 Juli 2026)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan tiga Sprindik tersebut sekaligus menegaskan status FA tetap sebagai tersangka sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Terkait Sprindik Nomor 43 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara ASABRI sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri,” ujar Anang.
Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justicia kini resmi berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan tetap dilakukan secara sinergis bersama Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam aspek koordinasi dan supervisi. Selain itu, Komisi III DPR RI juga disebut akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya proses hukum.
Untuk memperkuat penanganan perkara, Kejaksaan Agung membentuk Tim Khusus yang beranggotakan sembilan penyidik. Sebagian besar anggota tim tersebut merupakan penyidik yang memiliki pengalaman bertugas di KPK sehingga diharapkan mampu mempercepat dan mengoptimalkan proses penyidikan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memastikan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Reporter: Ali Han
Kasipenkum: Anang Supriatna, S.H.,M.H.





