Berita PilihanNasional

Prof. Jimly Dorong Reformulasi MKH, Usulkan Libatkan Unsur Masyarakat dan Akademisi

Jakarta, GemaTipikor – Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., mendorong pembenahan menyeluruh terhadap hubungan kelembagaan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam sistem pengawasan etik hakim. Menurutnya, pembagian kewenangan yang lebih tegas diperlukan agar pengawasan berjalan efektif tanpa mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.

Pandangan tersebut disampaikan Jimly saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah urgensi perubahan peraturan mengenai tata cara pembentukan, tata kerja, dan mekanisme pengambilan keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Rabu (15/7/2026).

Dalam forum tersebut, Jimly mengingatkan agar revisi regulasi tidak didominasi oleh kepentingan kelembagaan masing-masing. Ia menilai MA dan KY harus menempatkan kepentingan negara hukum di atas ego institusi.

“MA harus memahami ruang kerja KY, begitu pula KY harus memahami batas kewenangannya. Jika tidak ditemukan solusi, persoalan ini akan terus berulang,” ujarnya.

Selain menyoroti pembagian kewenangan, Jimly juga mengkritisi bentuk regulasi yang selama ini dikenal sebagai “Peraturan Bersama”. Menurutnya, istilah tersebut tidak dikenal dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan agar masing-masing lembaga menerbitkan regulasi sendiri dengan substansi yang sama, yakni MA melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan KY melalui Peraturan Komisi Yudisial.

Jimly juga menekankan bahwa penyusunan regulasi harus berorientasi pada penyelesaian persoalan nyata (mission driven), bukan sekadar berpegang pada bunyi norma (rule driven). Menurutnya, pembentuk regulasi harus berani menghadirkan solusi terhadap berbagai persoalan yang berkembang dalam praktik peradilan.

Ia menilai pengalaman selama bertahun-tahun dalam pelaksanaan MKH perlu dijadikan dasar evaluasi, termasuk terhadap komposisi keanggotaan yang saat ini terdiri dari tiga unsur MA dan empat unsur KY.

Menurut Jimly, apabila komposisi tersebut dinilai belum optimal, penyusun regulasi perlu mempertimbangkan formulasi baru yang mampu memperkuat keseimbangan, independensi, dan rasa keadilan.

Salah satu usulan yang disampaikannya ialah menghadirkan unsur masyarakat atau akademisi yang independen sebagai anggota MKH.
“Komposisinya bisa dibuat seimbang, kemudian ditambah unsur masyarakat atau akademisi independen sebagai penengah apabila terjadi perbedaan pandangan,” katanya.

Ia menilai kehadiran unsur independen dari luar lembaga dapat memperkuat legitimasi putusan MKH sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan etik hakim.
Dalam kesempatan itu, Jimly juga menyoroti potensi terjadinya pemeriksaan ganda (double jeopardy) terhadap hakim yang diperiksa baik oleh Badan Pengawasan MA maupun KY atas persoalan yang sama.

Menurutnya, pembagian tugas harus diperjelas sehingga Badan Pengawasan MA berfokus pada pembinaan dan disiplin internal, sedangkan dugaan pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Komisi Yudisial.

Ia turut mengusulkan agar mekanisme penegakan etik dibangun secara lebih sederhana, dengan KY menjalankan fungsi penuntutan etik, MKH yang independen memutus perkara etik, sementara MA melaksanakan keputusan administratifnya.

Jimly juga mengingatkan agar penilaian terhadap dugaan pelanggaran etik tidak berangkat dari isi putusan hakim. Menurutnya, KY tidak boleh memasuki wilayah independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

“Yang diperiksa adalah perilaku hakim, bukan putusannya. Putusan hanya dapat menjadi indikasi awal dan tidak semestinya dijadikan dasar formal pemeriksaan etik,” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong agar revisi regulasi memperkuat perlindungan hak-hak hakim yang diperiksa, termasuk hak memperoleh informasi mengenai substansi laporan serta kesempatan yang memadai untuk memberikan pembelaan.

FGD tersebut dipandu Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa seluruh masukan dari para narasumber dan peserta akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi revisi regulasi mengenai mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik hakim.

Forum juga dihadiri perwakilan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) yang memberikan masukan sebagai bagian dari kontribusi organisasi profesi hakim dalam penyempurnaan sistem pengawasan etik di lingkungan peradilan.

Reporter: Ali Han
Humas MARI

Related Articles

Back to top button