Berita InvestigasiBerita PilihanDaerah

Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di SPBU Sanggau Jadi Sorotan, ASWIN Minta Pertamina dan APH Turun Tangan

Sanggau, GemaTipikor – Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Kalimantan Barat bersama sejumlah insan pers melakukan pemantauan langsung terhadap dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Nomor 64.785.12 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Rabu (16/7/2026).

Pemantauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan penyaluran solar bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan observasi langsung di lokasi untuk memperoleh gambaran awal terhadap kondisi di lapangan.

Dalam kegiatan monitoring, tim menemukan aktivitas pengisian solar bersubsidi menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 yang diduga berlangsung pada siang maupun malam hari. Temuan tersebut masih bersifat indikatif dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan, klarifikasi, dan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, awak media telah berupaya mengonfirmasi temuan tersebut kepada pihak manajemen SPBU. Namun hingga berita ini disusun, petugas di lokasi belum memberikan akses kepada tim untuk bertemu dengan manajer maupun penanggung jawab SPBU. Dengan demikian, pihak SPBU Nomor 64.785.12 belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait informasi yang berkembang.

DPD ASWIN Kalimantan Barat menegaskan bahwa kegiatan monitoring tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pengawasan dilakukan sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

ASWIN menilai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Apabila terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghambat akses masyarakat terhadap energi bersubsidi.

Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penegakan ketentuan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai prosedur yang berlaku.

Sehubungan dengan itu, DPD ASWIN Kalimantan Barat mendorong PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara profesional, objektif, dan transparan apabila terdapat indikasi pelanggaran yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan hasil pemantauan lapangan dan informasi yang diperoleh dari narasumber. Seluruh dugaan yang dimuat belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SPBU Nomor 64.785.12 maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Budi Awi
Editor: Ali Han

Related Articles

Back to top button