Hakim Dimutasi, Anak Sulit Pindah Sekolah? IKAHI Gandeng Kemendikdasmen Cari Solusi
Jakarta, GemaTipikor – Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) bersama Biro Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membahas langkah strategis untuk mempermudah perpindahan sekolah bagi anak-anak hakim yang terdampak promosi maupun mutasi jabatan. Pertemuan berlangsung di Jakarta pada Rabu (15/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, PP IKAHI diwakili Ketua Komisi III Diah Sulastri Dewi, Sekretaris Komisi III Darmoko Yuti Witanto, Anggota Komisi III Abu Jahid Darso Atmojo, serta unsur kesekretariatan yang diwakili Pranata Subhan. Hadir pula perwakilan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Sementara dari Kemendikdasmen dihadiri Kepala Biro Hukum Muhammad Ravii.
Pembahasan difokuskan pada upaya mengakomodasi putra-putri hakim dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya melalui jalur mutasi. Persoalan ini dinilai penting mengingat perpindahan tugas hakim yang bersifat nasional sering kali berdampak langsung terhadap keberlangsungan pendidikan anak.
Ketua Komisi III PP IKAHI, Diah Sulastri Dewi, mengungkapkan bahwa masih terdapat hakim yang harus menjalani penugasan jauh dari keluarga karena anak belum memperoleh sekolah di daerah tujuan mutasi.
“Masih ada hakim yang terpaksa hidup terpisah dengan keluarganya karena anak belum memperoleh sekolah di tempat penugasan yang baru,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Kemendikdasmen Muhammad Ravii menjelaskan bahwa mekanisme perpindahan peserta didik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengakomodasi perpindahan melalui jalur mutasi maupun penerimaan murid pindahan.
Namun demikian, Ravii menegaskan bahwa implementasi teknis, termasuk penetapan kuota penerimaan di setiap daerah, merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kedua belah pihak membahas kemungkinan membangun kerja sama yang melibatkan Kemendikdasmen, PP IKAHI, serta Kementerian Dalam Negeri sebagai payung koordinasi nasional. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong keseragaman kebijakan di daerah sehingga proses perpindahan sekolah anak hakim dapat berlangsung lebih cepat dan memberikan kepastian hukum.
Inisiatif ini dipandang sebagai bagian dari upaya mendukung mobilitas hakim dalam menjalankan tugas negara tanpa harus mengorbankan hak anak atas akses pendidikan. Dengan adanya mekanisme yang lebih terintegrasi, keluarga hakim diharapkan tidak lagi menghadapi kendala administratif setiap kali terjadi promosi atau mutasi penugasan.
Reporter: Ali Han
Humas: MARI





