NasionalTopik Terkini

Peran Mahkamah Agung Kian Strategis Pasca UU P2SK 2026, Jadi Penjaga Kepastian Hukum dan Stabilitas Sektor Keuangan

Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Agung (MA) menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga kepastian hukum dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam kajian yang dipublikasikan Humas MA, Kamis (16/7/2026), ditegaskan bahwa reformasi regulasi sektor keuangan tidak hanya memperkuat kewenangan lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tetapi juga menempatkan Mahkamah Agung sebagai pilar penting dalam memastikan seluruh ketentuan baru diterapkan secara konsisten melalui proses peradilan.

Perubahan UU P2SK hadir sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi keuangan, aset digital, perdagangan derivatif, hingga meningkatnya risiko sistemik akibat globalisasi ekonomi. Regulasi baru ini memperluas pengawasan OJK terhadap aset keuangan digital, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), serta memperkuat mekanisme penyelidikan, penyidikan, dan penyelesaian perkara, termasuk melalui pendekatan restorative justice.

Dalam konteks tersebut, MA memegang peranan strategis sebagai penjaga keseragaman penerapan hukum. Melalui fungsi kasasi, peninjauan kembali, pembentukan yurisprudensi, serta pembinaan teknis peradilan, MA diharapkan mampu mencegah disparitas putusan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu iklim investasi.

Kajian tersebut juga menekankan bahwa meningkatnya kompleksitas sengketa di sektor jasa keuangan—mulai dari aset kripto, fintech, hingga kepailitan aset digital—menuntut hakim memiliki pemahaman yang lebih luas, tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga ekonomi, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Selain fungsi mengadili, MA dinilai memiliki kewenangan strategis melalui penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), maupun hasil rapat pleno kamar untuk memberikan pedoman bagi hakim dalam menerapkan norma-norma baru UU P2SK secara seragam di seluruh Indonesia.

Kajian tersebut menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi UU P2SK tidak hanya bergantung pada regulator sektor keuangan, tetapi juga membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan. Kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang konsisten diyakini akan meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat perlindungan konsumen, serta mendukung terciptanya sistem keuangan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Di sisi lain, implementasi regulasi baru tersebut juga dinilai memerlukan penyusunan aturan pelaksana yang komprehensif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi yang erat antara OJK, BI, LPS, aparat penegak hukum, dan Mahkamah Agung agar tujuan penguatan sektor jasa keuangan benar-benar dapat diwujudkan.

Melalui kajian ini, MA menegaskan komitmennya untuk terus menjaga supremasi hukum di tengah transformasi sektor keuangan nasional, sehingga reformasi hukum yang dibawa UU P2SK mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Reporter: Ali Han
Humas: MARI

Related Articles

Back to top button