Aksi Damai Dari Berbagai Organisasi Jurnalis Kediri di Taman Makam Pahlawan
GEMATIPIKOR.com – Puluhan wartawan di Kediri, melakukan aksi damai di depan Taman Makam Pahlawan, yang berada di Jalan PK Bangsa Kota Kediri, Jumat (17/5/2024).
Mereka tergabung dalam beberapa organisasi profesi media, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Dalam kegiatan ini, tampak Ketua IJTI Korda Kediri, Romi Duwi Juliandi, menyebutkan, ada sejumlah tuntutan yang diminta oleh para wartawan sebagai peserta aksi damai.
Di antaranya, secara tegas menolak, dan meminta agar sejumlah pasal, dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi, mengancam, kemerdekaan pers dicabut.
“Kami meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran, dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik, serta meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat, untuk membungkam kemerdekaan pers, serta kreativitas individu di berbagai platform, “ungkapnya.
Ada tiga tuntutan dalam aksi damai yakni, Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut
Kemudian, Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public.
Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.
Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswayoedhi, juga menyatakan pernyataan sikap dari rekan pers, secara tegas bahwa ‘larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukan, bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran, atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Disitu jelas mengatur, bahwa terhadap pers, tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan, akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara, paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, “ungkap Bambang Iswahyoedi.
Di tempat yang sama, Ketua AJI Kediri, Dabu Sukendro menegaskan, dengan RUU Penyiaran ini dinilai ada banyak pasal yang digunakan dan memberangus kebebasan berpendapat. Seperti, melarang adanya investigasi, dan sebagainya.
Menurutnya, dengan adanya pembatasan menjadi sebuah catatan atau raport merah bagi DPR jika itu menjadi alat apakah kita akan melanjutkan undang-undang yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, melanggar UU Pers, dan juga melanggar hak asasi manusia.
Diakhir kegiatan aksi damai ini, sejumlah wartawan melakukan aksi menutup mulut dengan Kartu ID Press, hingga membakar banner berbagai ukuran, yang bertuliskan, Kawal RUU penyiaran, Investigasi Dilarang Apa Takut Ketahuan, dan juga tabur bunga.
(*)