Andi Firgi Tegaskan Prinsip Hukum Pers: Jurnalis Tak Bisa Dipidanakan atas Dugaan Ilegalitas Usaha

Pontianak I GemaTipikor — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) Kalimantan Barat, Andi Firgi, menyampaikan sikap tegas menanggapi polemik pemberitaan yang berkembang di ruang publik. Ia menilai pernyataan sebuah media online yang menantang Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Pontianak untuk “membawa persoalan ke ranah hukum” sebagai bentuk kekeliruan serius dalam memahami fungsi pers sekaligus berpotensi menyesatkan opini publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi Firgi saat ditemui awak media di Bandara Supadio, Pontianak, di sela agenda keberangkatannya menuju Jakarta untuk menjalankan tugas organisasi.
Menurutnya, persoalan yang sejatinya berada dalam koridor koreksi faktual dan etika jurnalistik justru digeser menjadi narasi normatif yang mempertanyakan legitimasi kerja jurnalistik pihak lain. Pergeseran ini dinilai sebagai penyimpangan terhadap makna hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Ini bukan lagi perbedaan sudut pandang jurnalistik. Ketika hak jawab digunakan untuk membangun framing kewilayahan dan mempertanyakan hak liputan wartawan, maka itu sudah keluar dari koridor hukum pers. Dalam konteks seperti ini, produk pemberitaan tersebut justru lebih tepat diuji melalui Dewan Pers, bukan diladeni dengan perang opini,” tegas Andi Firgi.
Ia menegaskan, dalam sistem hukum pers nasional tidak pernah dikenal pembatasan wilayah liputan wartawan berdasarkan struktur organisasi, domisili, atau jabatan profesi. Wartawan bukan aparatur birokrasi yang tunduk pada peta administratif, melainkan subjek hukum yang menjalankan fungsi publik atas mandat undang-undang.
Prinsip tersebut, lanjutnya, dijamin secara konstitusional oleh UUD 1945, serta dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3), yang menegaskan kemerdekaan pers dan hak wartawan untuk mencari serta memperoleh informasi tanpa batasan wilayah.
“Tidak ada satu pun norma dalam UU Pers yang melegalkan pembatasan liputan berbasis kewilayahan organisasi. Ketika media membangun narasi seolah wartawan harus tunduk pada wilayah struktural tertentu, itu bukan hanya keliru, tetapi berbahaya bagi demokrasi,” ujarnya.

Lebih jauh, Andi Firgi secara khusus mengkritisi pernyataan media online ” Kalimantan Post ” yang menyebut bahwa apabila Tim Monitoring AWI Pontianak meyakini hasil investigasinya benar dan memiliki dasar hukum, maka dipersilakan menempuh jalur hukum. Menurutnya, pernyataan tersebut salah alamat secara hukum dan menyesatkan secara etik jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa media dan jurnalis bukan subjek hukum dari dugaan kegiatan ilegal. Media bukan pelaku usaha, bukan pemegang izin, dan bukan pihak yang menikmati keuntungan ekonomi dari aktivitas yang diduga melanggar hukum.
“Kalau memang ada indikasi kegiatan ilegal, maka yang seharusnya siap diuji secara hukum adalah pemilik usaha atau pengendali utamanya, big boss-nya, bukan wartawan atau tim monitoring yang menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegasnya.
Menurut Andi Firgi, mengarahkan “tantangan hukum” kepada jurnalis merupakan bentuk pengaburan tanggung jawab hukum dan berpotensi menciptakan chilling effect terhadap kerja jurnalistik investigatif. Dalam sistem demokrasi, pers bertugas mengungkap fakta, sementara pembuktian dan penindakan merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Yang seharusnya dibawa ke ranah hukum adalah perbuatannya, bukan pemberitaannya. Yang diuji adalah pelaku usahanya, bukan wartawannya. Jika setiap liputan diarahkan ke ancaman hukum, itu bukan kebebasan pers, melainkan intimidasi simbolik,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam kerangka hukum pers, media hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas produk jurnalistiknya, itupun melalui mekanisme etik seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers.
Di akhir pernyataannya, Andi Firgi menyampaikan kritik terbuka kepada penulis dan pengelola media online dimaksud agar lebih memahami Undang-Undang Pers sebelum melontarkan narasi yang berpotensi menyesatkan. Ia mengaku prihatin karena pemberitaan tersebut mencerminkan lemahnya literasi hukum pers.
“Jika tulisan seperti itu dibaca oleh senior pers atau akademisi jurnalistik, besar kemungkinan akan memunculkan senyum reflektif, karena tampak jelas adanya kekeliruan konseptual dalam memahami hukum pers,” katanya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa oknum wartawan dari media yang bersangkutan diketahui tidak pernah turun langsung ke lokasi yang menjadi objek investigasi Tim Monitoring AWI, namun justru membangun opini dari luar lapangan. Kondisi ini, menurutnya, semakin memperlemah legitimasi kritik yang disampaikan.
Andi Firgi mengajak seluruh insan pers untuk terus belajar, meningkatkan literasi hukum pers, serta menjaga marwah profesi secara kolektif demi kualitas diskursus publik yang sehat.
“Semoga polemik ini menjadi pelajaran bersama, bukan sekadar perdebatan. Mari kita bertemu kembali di ruang diskursus pers yang lebih dewasa, beretika, dan beradab,” pungkasnya (TIM)





