Cacat Teknis Kembali Ditemukan, Proyek Paving Desa Ketanggung Dinilai Abaikan Standar

Ngawi I GemaTipikor — Proyek pavingisasi jalan di Dusun Ngemplak, Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, kembali menjadi sorotan tajam. Hasil monitoring dan evaluasi (monev) tim pada hari Selasa, 13 Januari 2025 di Kecamatan Sine mengungkap bahwa pekerjaan yang sempat dibongkar total dan diperbaiki ulang tersebut masih belum memenuhi standar teknis pemasangan paving.
Temuan ini menimbulkan dugaan serius adanya kelalaian dalam pelaksanaan proyek, bahkan mengarah pada indikasi pembiaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Padahal, proyek ini sebelumnya telah mendapat perhatian luas dari publik dan media.
Dalam pelaksanaan monev, tim kecamatan menandai sejumlah titik paving dengan cat sebagai penanda adanya masalah teknis di lapangan. Fakta bahwa penandaan dilakukan setelah perbaikan ulang memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan sejak tahap awal pekerjaan.
“Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, paving jalan di Desa Ketanggung masih harus diperbaiki kembali karena belum sesuai standar pemasangan,” ujar Sidik, anggota tim monev Kecamatan Sine. Ia menjelaskan, sejumlah kekurangan yang ditemukan meliputi celah antar paving yang terlalu lebar, genangan air di permukaan jalan, serta tidak dipasangnya berem sebagai pengunci. Kondisi tersebut dinilai berisiko menyebabkan paving mudah bergeser, cepat rusak, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Masih ditemukannya persoalan teknis pasca-perbaikan memperkuat dugaan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek tidak berjalan optimal. Apabila kualitas pekerjaan terbukti tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan penggunaan anggaran desa.
Secara regulatif, pembangunan infrastruktur desa wajib mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pembangunan.
Jika terbukti terjadi penyimpangan, pelaksana proyek dapat dikenai sanksi administratif hingga kewajiban pengembalian kerugian keuangan desa. Bahkan, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, perkara ini berpotensi masuk ranah pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hasil monev tersebut menjadi peringatan keras bagi pemerintah desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) agar bertanggung jawab penuh atas kualitas pembangunan. Masyarakat Dusun Ngemplak mendesak agar rekomendasi monev segera ditindaklanjuti secara konkret, disertai pengawasan ketat dan evaluasi menyeluruh, guna mencegah berulangnya persoalan serupa yang dapat merusak kepercayaan publik.(BB)





