Paving Jalan BK Sapras di Dusun Ngemplak Amburadul
Warga Soroti Lemahnya Pengawasan Proyek Desa

Ngawi | GemaTipikor — Proyek pembangunan pavingisasi jalan lingkungan di Dusun Ngemplak, RT 02 RW 03, Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, kembali menuai sorotan tajam masyarakat. Pekerjaan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Sarana dan Prasarana (BK Sapras) Tahun Anggaran 2025 tersebut dinilai dikerjakan asal-asalan dan jauh dari standar teknis, sehingga memicu kekecewaan warga.
Sorotan ini muncul tak lama setelah proyek pavingisasi di lokasi lain di dusun yang sama, yakni RT 05 RW 03, ramai dipersoalkan publik akibat kerusakan meski baru selesai dikerjakan. Proyek dengan volume 159 x 3 meter dan anggaran sekitar Rp100 juta itu sebelumnya telah diperbaiki dan dinyatakan rampung pada 25 Desember 2025. Namun, masalah serupa kembali terulang pada pekerjaan di RT 02 RW 03.
Pekerjaan paving di RT 02 RW 03 dengan volume 157 x 3 meter dan anggaran sekitar Rp100 juta kini dipertanyakan kualitasnya. Warga menilai pemasangan paving block berukuran 10 x 10,5 x 21 cm dilakukan tanpa melalui proses normalisasi dan pemadatan tanah dasar, yang merupakan tahapan wajib dalam pembangunan jalan lingkungan.
Akibat lemahnya pelaksanaan teknis tersebut, paving jalan yang baru selesai beberapa hari terpaksa dibongkar total untuk diperbaiki ulang. Kondisi semakin parah setelah jalan tersebut dilewati truk bermuatan tanah urug untuk kebutuhan bahu jalan (berem), yang menyebabkan paving langsung amblas dan bergelombang.
“Pekerjaan ini katanya belum selesai, tapi sampai sekarang tidak juga dikerjakan kembali. Sudah ganti tahun, paving masih bergelombang, bahu jalan juga belum diurug,” ungkap TPK sekaligus Kepala Dusun Ngemplak. Warga setempat pun mempertanyakan keseriusan pelaksana kegiatan yang dinilai terburu-buru dan tidak profesional.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Ketanggung, Sri Joko, hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Nomor telepon yang dihubungi tidak memberikan respons, menambah kekecewaan warga terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa.
Warga juga mempertanyakan absennya pengawasan teknis dari pihak pendamping kecamatan maupun tenaga ahli. “Dari awal tidak ada normalisasi dan pemadatan. Baru beberapa hari selesai sudah dibongkar lagi. Kemarin dilewati truk, paving langsung amblas,” ujar salah satu tokoh masyarakat saat ditemui di lokasi pembongkaran, Kamis (8/1/2026).
Tokoh masyarakat lainnya menilai kesalahan yang berulang ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan patut dipertanyakan apakah proyek tersebut benar-benar melibatkan tenaga teknis yang kompeten.
Pembongkaran paving jalan RT 02 RW 03 dilakukan secara swadaya melalui kerja bakti dan gotong royong warga sejak pagi hari. Langkah ini diambil agar jalan dapat kembali digunakan dengan aman dan memiliki daya tahan jangka panjang.
Masyarakat menyayangkan proyek yang menggunakan uang negara justru berujung pada pemborosan anggaran akibat pekerjaan yang tidak sesuai standar. Padahal, secara regulasi, pembangunan infrastruktur desa wajib mengedepankan prinsip akuntabilitas, kualitas, dan kemanfaatan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, yang menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Warga berharap ke depan pemerintah desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) benar-benar meningkatkan pengawasan serta memastikan seluruh pekerjaan infrastruktur dilaksanakan sesuai standar teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar kepercayaan publik tidak terus terkikis akibat proyek yang bermasalah. (Bambang)





