Proyek Saluran Dinas PU Sintang Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Transparansi Publik

Sintang, GemaTipikor – Hasil pantauan dan investigasi Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat bersama sejumlah awak media menyoroti pelaksanaan proyek saluran di bawah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang yang diduga dikerjakan tidak maksimal dan terkesan asal jadi.
Temuan di lapangan memunculkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan konstruksi, penerapan standar keselamatan kerja, hingga keterbukaan informasi publik dalam proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sejak awal pekerjaan berlangsung, tidak terlihat adanya papan informasi proyek di lokasi. Padahal, keberadaan papan proyek dinilai penting sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat terkait sumber anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan, hingga pihak pelaksana.
“Dari awal pekerjaan tidak terlihat adanya papan proyek. Kami juga melihat hasil pekerjaannya kurang rapi dan terkesan asal-asalan,” ujar warga kepada tim monitoring dan awak media.
Selain minimnya informasi publik, tim investigasi juga menemukan beberapa titik pekerjaan yang dinilai tidak sesuai standar konstruksi. Pada sejumlah bagian saluran, pasangan batu terlihat tidak direkatkan secara merata menggunakan semen sebagaimana lazimnya pekerjaan konstruksi drainase.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas bangunan dan daya tahannya dalam jangka panjang, terutama jika saluran tersebut difungsikan untuk menunjang sistem drainase lingkungan.
Sorotan juga tertuju pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun perlengkapan kerja lainnya.
Padahal, penerapan standar K3 dalam proyek konstruksi merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pelaksana jasa konstruksi menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan kerja.
Tidak adanya papan informasi proyek juga dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam proyek pemerintah, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran negara maupun daerah secara terbuka dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Dinas PU Kabupaten Sintang guna meminta klarifikasi terkait dugaan pekerjaan proyek yang dinilai tidak maksimal tersebut. Namun, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Tim)





