DaerahTopik Terkini

Pabrik Pita Cukai Ilegal di Jateng Digulung, Negara Terselamatkan dari Kerugian Rp570 Miliar

Semarang, GemaTipikor – Praktik produksi pita cukai ilegal berskala besar di Jawa Tengah akhirnya terbongkar. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama unsur BAIS TNI menggelar operasi gabungan di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang yang berhasil mengungkap jaringan pembuat pita cukai palsu serta mengamankan belasan orang yang diduga terlibat.

Operasi penindakan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) oleh Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, serta BAIS TNI. Penindakan tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap aktivitas produksi barang kena cukai ilegal di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Di Jepara, aparat menggerebek lima lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram pita cukai ilegal. Lokasi itu berada di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai yang belum dipasangi hologram, serta dua unit mesin stamping foil.

Sementara itu, di Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga bangunan dan kamar kos di wilayah Kecamatan Gunungpati yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai palsu. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan dua mesin cetak jenis OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, 22 roll stiker hologram, hingga dokumen pemesanan pita cukai ilegal.

Petugas turut mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebanyak 15 orang diamankan di Jepara saat melakukan pelekatan hologram, sedangkan empat lainnya diamankan di Semarang yang terdiri atas satu pengendali percetakan, dua karyawan, dan seorang sopir. Aparat juga menyita satu unit mobil Innova Zenix bernomor polisi K 1704 Q.

Seluruh barang bukti beserta para terperiksa kini dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menindak tegas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Menurutnya, dari operasi tersebut negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian yang ditaksir mencapai Rp570 miliar. Selain menjaga penerimaan negara, penindakan ini juga dinilai penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat serta melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak memenuhi standar.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat guna memberantas jaringan pita cukai ilegal di Indonesia.

Editor: AH
Repoerter: AH

Related Articles

Back to top button