Kejaksaan RI Raih Penghargaan ANRI Kategori “AA”, Bukti Penguatan Tata Kelola Kearsipan Nasional

Jakarta, GemaTipikor – Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatat capaian positif di bidang tata kelola kelembagaan dengan meraih penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Kementerian/Lembaga Klaster I kategori “AA” atau sangat memuaskan dalam hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala ANRI, Mego Pinandito, kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, R.D. Mohammad Teduh Darmawan, yang mewakili Jaksa Agung RI dalam rangkaian Puncak Peringatan Hari Kearsipan Nasional di Kantor ANRI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Predikat “AA” yang diraih Kejaksaan Republik Indonesia menunjukkan keberhasilan institusi tersebut dalam memenuhi standar pengelolaan arsip sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Capaian ini dinilai menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penguatan sistem administrasi negara yang semakin modern dan akuntabel.
Dalam penilaian ANRI, Kejaksaan RI dinilai berhasil melakukan transformasi pengelolaan arsip melalui penerapan sistem digital berbasis e-government. Melalui integrasi aplikasi kearsipan seperti SRIKANDI dan sistem internal Kejaksaan, proses surat-menyurat, disposisi pimpinan, hingga pelacakan dokumen kini dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan terintegrasi dari pusat hingga daerah.
Selain itu, Kejaksaan juga dinilai mampu menjaga tata kelola arsip penegakan hukum secara tertib dan aman. Pengelolaan dokumen perkara pidana umum, tindak pidana khusus, termasuk arsip pemulihan aset negara, menjadi perhatian penting karena memiliki nilai strategis sebagai alat bukti serta bagian dari akuntabilitas penegakan hukum.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari komitmen pimpinan institusi. Jaksa Agung ST Burhanuddin disebut menempatkan pengelolaan arsip sebagai salah satu pilar penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejaksaan. Kebijakan itu kemudian diperkuat melalui dukungan struktural di bidang pembinaan, sarana-prasarana, tata naskah dinas, hingga penguatan anggaran operasional kearsipan di seluruh satuan kerja.
Di sisi lain, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi faktor penting dalam capaian tersebut. Kejaksaan RI secara konsisten melakukan pembinaan terhadap para arsiparis dan petugas pengelola dokumen agar setiap satuan kerja memiliki kepatuhan terhadap aturan retensi, penyimpanan, dan pemusnahan arsip sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penghargaan ini tidak hanya dipandang sebagai keberhasilan administratif, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam menjaga memori kolektif bangsa, khususnya terkait proses penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang tertib dan modern merupakan bagian penting dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045, terutama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Editor: AH
Kapuspenkum: Anang Supriatna. S.H.,M.H.




