Nasional

14 Jam Tangan Palsu Barang Rampasan Kasus Asabri Dimusnahkan BPA Kejaksaan RI

Jakarta, GemaTipikor – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 jam tangan berbagai merek yang berasal dari terpidana Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kegiatan pemusnahan tersebut digelar pada hari ketiga pelaksanaan BPA Fair 2026, Rabu (20/5/2026), di Kantor BPA Kejaksaan RI, Jakarta. Pemusnahan dilakukan setelah hasil verifikasi dan penelitian ahli menyatakan bahwa 14 jam tangan tersebut tidak identik atau palsu.

BPA Kejaksaan RI menyebut proses verifikasi dilakukan secara profesional dengan melibatkan pihak ahli dan lembaga terkait. Pemusnahan turut disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, serta Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset.

Selain itu, hadir pula pihak verifikator dari Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan Flekto (PT Waktu Cerita Makna) sebagai tenaga ahli di bidang jam tangan.

Pemusnahan barang sita eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PT DKI tanggal 25 Mei 2022 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 47/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Sebagai dasar administratif pelaksanaan pemusnahan, Jaksa Agung juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-219/BPA/BPApa.1/05/2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama terpidana Jimmy Sutopo.

Usai dilakukan pemusnahan, barang rampasan negara tersebut selanjutnya dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang tercatat pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Langkah pemusnahan ini dinilai menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam penanganan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sekaligus memastikan barang sitaan yang tidak memiliki nilai pembuktian maupun nilai ekonomis tidak kembali beredar di masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pelaksanaan pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Repoerter: AH
Editor: AH

Related Articles

Back to top button