Jamdatun: Pengelolaan Aset Kejahatan Harus Dalam Satu Sistem Penegakan Hukum Terpadu

Jakarta, GemaTipikor – Hari ketiga pelaksanaan BPA Fair 2026 yang digelar di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026), menghadirkan diskusi strategis terkait penguatan kelembagaan pemulihan aset negara. Dalam sesi talkshow tersebut, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menegaskan bahwa pembentukan Asset Recovery Agency (ARA) di bawah Kejaksaan Republik Indonesia merupakan langkah konstitusional sekaligus selaras dengan asas Dominus Litis dalam sistem penegakan hukum nasional.
Kegiatan itu turut menghadirkan Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Syukriah HG sebagai narasumber. Diskusi membahas urgensi transformasi kelembagaan Badan Pemulihan Aset menuju institusi pemulihan aset berbasis undang-undang dengan kewenangan yang lebih komprehensif.
Dalam paparannya, Jamdatun menyebut Kejaksaan memiliki posisi sentral dalam proses penegakan hukum karena memegang kewenangan penuntutan sekaligus eksekusi putusan pidana. Menurutnya, fungsi pemulihan aset tidak dapat dipisahkan dari rantai penegakan hukum sejak tahap pelacakan, penyitaan, pengelolaan, hingga pelaksanaan eksekusi akhir terhadap aset hasil tindak pidana.
“Sebagai pemegang kuasa tunggal penuntutan dan eksekutor putusan pidana, Kejaksaan memiliki posisi sentral yang tidak dapat dipisahkan dari rantai proses penegakan hukum, mulai dari pelacakan hingga eksekusi akhir aset hasil kejahatan,” ujar Jamdatun.
Ia menegaskan, pengelolaan aset hasil kejahatan perlu ditempatkan dalam satu sistem penegakan hukum terpadu guna menjamin efektivitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Konsep tersebut, kata dia, juga sejalan dengan amanat Pasal 50 RUU Perampasan Aset yang menempatkan pengelolaan aset di bawah kewenangan Jaksa Agung dengan berlandaskan prinsip profesionalitas, keterbukaan, efisiensi, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Untuk memperkuat argumentasi tersebut, Jamdatun memaparkan studi komparatif internasional. Di Amerika Serikat, pengelolaan asset forfeiture federal dilakukan secara terpusat di bawah koordinasi U.S. Department of Justice (DOJ). Sementara di Belgia, pengalihan fungsi pengelolaan aset dari kementerian fiskal kepada lembaga penegak hukum di bawah Kejaksaan sejak 2003 dinilai berhasil memangkas birokrasi dan menekan penyusutan nilai aset melalui sistem basis data terpadu.
Menurut Jamdatun, Kejaksaan RI saat ini juga dinilai memiliki kesiapan kelembagaan melalui sejumlah keunggulan strategis, antara lain kesinambungan informasi perkara, kewenangan tindakan paksa pro-justitia, kemampuan litigasi perdata melalui Jaksa Pengacara Negara, sistem komando terintegrasi, peran dalam kerja sama hukum internasional (Mutual Legal Assistance), serta jaringan kerja regional yang telah terbentuk di seluruh Indonesia.
Secara historis, kapasitas pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan telah berkembang sejak pembentukan Pusat Pemulihan Aset pada 2014 hingga bertransformasi menjadi Badan Pemulihan Aset pada 2024. Pada tahun anggaran 2026, BPA menargetkan kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih dari Rp2 triliun.
Dalam forum tersebut juga dipaparkan peta jalan penguatan kelembagaan pemulihan aset yang dibagi dalam empat tahap, dimulai dari konsolidasi internal pada 2026, penguatan regulasi pada 2027, transformasi penuh menjadi lembaga berbasis undang-undang pada 2028, hingga target operasionalisasi penuh pasca-2028 sebagai pusat rujukan pemulihan aset di kawasan Asia Tenggara.
Melalui momentum BPA Fair 2026, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pemulihan aset nasional guna mendukung penegakan hukum yang berintegritas, efektif, dan memberikan manfaat ekonomi bagi negara serta masyarakat luas.
Editor: AH
Kapuspenkum: Anang Supriatna. S.H.,M.H




