Daerah

Prof Yanto Dorong Aparatur Peradilan Jaga Integritas di Tengah Pembahasan RUU Hakim

Makassar, Sulsel, GemaTipikor – Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Yanto, menyebut integritas di lingkungan peradilan menunjukkan perkembangan positif. Menurutnya, sejak Januari 2026 hingga saat ini tidak terdapat lagi laporan yang bersifat transaksional di lingkungan peradilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Yanto saat memberikan pembinaan dan pengawasan kepada pimpinan, hakim, panitera, dan sekretaris dari empat lingkungan peradilan wilayah Sulawesi Selatan di Aula Prof H. M. Hatta Ali Pengadilan Tinggi Makassar, Rabu (20/5).

“Sejak Januari sampai saat ini sudah tidak ada laporan yang berkaitan dengan transaksi. Tetap jaga integritas dan nama baik lembaga,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Prof. Yanto juga memaparkan perkembangan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang kini telah memasuki tahap uji publik dan disebut mendapat dukungan dari seluruh fraksi di DPR RI.

RUU Jabatan Hakim tersebut memuat sejumlah poin penting, di antaranya usulan kenaikan usia pensiun hakim, penguatan hak imunitas hakim, hingga pengaturan pengawasan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia.

“Dalam draft itu hakim tidak bisa ditangkap tanpa izin Ketua Mahkamah Agung,” ujar Prof. Yanto.

Selain itu, pengawasan terhadap pelelangan aset hasil tindak pidana nantinya juga diusulkan melibatkan hakim pengawas dan pengamat (wasmat) bersama penyidik yang melakukan penyitaan.

RUU tersebut juga mengatur pembagian kewenangan pengawasan hakim antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Pengawasan dilakukan secara bersama, sementara pembinaan hakim tetap menjadi kewenangan internal Mahkamah Agung.

Prof. Yanto menambahkan, seluruh fraksi DPR RI juga disebut telah menyetujui usulan terkait anggaran mandiri lembaga peradilan, hak keamanan hakim, hak imunitas, serta kenaikan usia pensiun hakim.

Dalam pembinaannya, Prof. Yanto turut mengingatkan seluruh aparatur peradilan untuk terus menjaga integritas, memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta memedomani tujuh pesan Ketua Mahkamah Agung yang disampaikan dalam peringatan HUT IKAHI.

Editor: AH
Penulis: Sri Septiany

Related Articles

Back to top button