Diduga Pihak Sekolah SMP Negeri 2 Geyer Kabupaten Grobogan Prektek Jual beli (LKS) Lembaran Kerja Siswa
Gematipikor.com – Buntut dari pemberitaan tentang dugaan pemotongan tabungan siswa yang terjadi pada siswa lulusan tahun 2021/2022 belum lama ini terjadi, ‘dikabarkan pihak sekolah mengundang wali murid untuk hadir disekolahan guna menerima pengembalian tabungan siswa.
Beredarnya surat undangan tersebut dibenarkan salah satu wali murid (TN) pada Minggu 25 September 2022 dirinya mendapatkan informasi undangan melalui group WhatsApp wali murid,tentang isi pokok surat undangan tersebut pihak sekolah meminta wali murid kelas 9 tahun ajaran 2021 untuk hadir ke sekolahan dalam rangka pengembalian tabungan siswa pada Senin 26 September 2022,terang TN kepada awak media SKPKNews.
Disisi lain Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi LI-TPK ANRI Jateng Mahfud. SH sangat mengapresiasi niat baik pihak penyelengara pendidikan SMPN 2 Geyer dalam mengembalikan uang tabungan siswa,,” kami sangat mengapresisasi pengembalian tabungan tersebut namun diperlukan adanya pengawasan dalam proses pengembalian tersebut,masih belum jelas besaran nominal yang dikembalikan sebab uang hasil pemotongan tabungan siswa sudah dipergunakan untuk kegiatan kelulusan dan pembuatan tempat parkir” paparnya.
Disinggung tentang peristiwa tersebut dirinya menegaskan bahwa LI-TPK ANRI Jateng berkomitmen untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas, sebab belum lama ini kami juga menerima keluh kesah dari wali murid SMP Negeri 2 Geyer terkaitan adanya kewajiban untuk siswa membeli LKS ( lembar kerja siswa) semester 1 tahun 2022/2023 sebesar Rp.100 ribu rupiah,Mahfud. SH menyayangkan bahwa masih ada praktek jual beli LKS di sekolah tingkat dasar,
“Padahal sudah jelas sudah dilarang, yang menarik adalah adanya informasi dugaan himbauan dari salah satu tenaga pendidik yang menyampaikan kepada siswa yang belum membayar LKS maka siswa belum bisa mengikuti ujian tengah semester(UTS) dirinya merasa prihatin jika memang himbauan itu benar, benar terjadi tindakan seperti itu bisa sangat berpengaruh bagi sikologis siswa, dampaknya siswa tidak kurang bisa berkonsentrasi penuh dalam mengikuti kegiatan UTS.
Kementerian pendidikan dan pemerintah pusat atau khususnya Presiden RI Bapak Ir Joko Widodo mencanangkan wajib belajar 9 tahun yang namanya SMP Negeri tidak ada pungutan biaya dari pihak sekolah apalagi uang LKS karena semua sudah di biayai oleh kementerian pendidikan dan pemerintah pusat.
(MHD)