Dua Tahun Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI: Memperkuat Fondasi Menuju Sentra Otoritas Pemulihan Aset Nasional

Jakarta,GemaTipikor– Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia memperingati hari lahir ke-2 dengan menegaskan komitmen memperkuat peran strategis pemulihan aset sebagai bagian integral dari sistem penegakan hukum nasional. Peringatan yang digelar di Gedung IM2 Kantor BPA, Jakarta, Kamis (12/2/2026), dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua Komisi Kejaksaan, para Jaksa Agung Muda, para Kepala Badan, serta diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan di daerah.
Momentum dua tahun berdirinya BPA dinilai penting dalam memperkokoh fondasi kelembagaan menuju pembentukan Sentra Otoritas Pemulihan Aset Nasional atau Central Authority of National Asset Recovery. Penguatan tersebut diarahkan untuk memastikan bahwa setiap penanganan perkara pidana tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengedepankan pengembalian kerugian negara secara optimal.
Dalam arahannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran BPA yang dinilai menunjukkan progres signifikan dalam waktu relatif singkat. Ia menegaskan bahwa kehadiran BPA merupakan instrumen strategis dalam memastikan efektivitas penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
“Kehadiran BPA merupakan instrumen strategis untuk memastikan setiap tindak pidana tidak hanya berujung pada hukuman badan bagi pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara secara maksimal,” ujar Jaksa Agung.
Ia berharap BPA terus tumbuh sebagai institusi yang profesional, proporsional, dan adaptif terhadap dinamika kejahatan modern, sekaligus menjadi motor penggerak dalam pembaruan sistem peradilan pidana yang menempatkan asset recovery sebagai pilar utama.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi memaparkan rencana transformasi kelembagaan yang tengah disiapkan. BPA saat ini melakukan percepatan penguatan regulasi dan pembenahan sistem data berbasis teknologi informasi guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset sitaan maupun rampasan negara.
Salah satu inovasi yang direncanakan adalah pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) berbasis e-commerce untuk mengoptimalkan nilai ekonomis aset yang dikelola. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses pengelolaan dan pelelangan aset, sekaligus meminimalkan potensi penyusutan nilai barang bukti.
Dalam rangka memperkuat kolaborasi internal, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan serta Penyelesaian Barang Bukti berupa aset kripto antara Kepala BPA dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana. Kerja sama ini ditujukan untuk mendukung implementasi Single Prosecution System dan memperkuat sinergi sejak tahap awal penanganan perkara.
Penyerahan penyelesaian barang bukti berupa aset kripto menjadi simbol kesiapan institusi dalam merespons kompleksitas kejahatan finansial berbasis teknologi. Pengelolaan aset digital dinilai memerlukan pendekatan khusus, baik dari sisi regulasi, keamanan sistem, maupun kapasitas sumber daya manusia.
Selain agenda seremonial dan penandatanganan kerja sama, Jaksa Agung beserta jajaran juga meninjau sistem monitoring pemulihan aset yang terintegrasi dalam Command Center BPA. Fasilitas tersebut berfungsi sebagai pusat kendali terpadu dalam pengelolaan, pengamanan, analisis, serta transparansi proses pemulihan aset negara.
Di akhir rangkaian acara, Jaksa Agung menekankan pentingnya menjaga integritas dan loyalitas institusional dalam setiap pelaksanaan tugas. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan pemulihan aset tidak hanya ditentukan oleh sistem dan regulasi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia dan soliditas antarbidang di lingkungan Kejaksaan.
Dengan berbagai langkah penguatan kelembagaan dan inovasi yang tengah disiapkan, BPA diharapkan semakin kokoh dan adaptif dalam menjalankan mandatnya. Upaya pemulihan aset yang optimal dinilai tidak hanya berkontribusi pada pengembalian kekayaan negara, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan pembangunan nasional serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Reporter : Alred
Rilis : Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.





