Gelombang Desakan Memuncak, DPRD Pati Setujui Hak Angket Pelengseran Bupati Sudewo

PATI, Gematipikor.com – Sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati pada Rabu (13/8/2025) berlangsung panas. Teriakan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggema, menuntut Bupati Sudewo turun dari jabatannya.
Enam bulan memimpin, Sudewo dinilai gagal memenuhi janji kampanye dan justru mengeluarkan kebijakan yang membebani rakyat. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, memastikan aspirasi publik ini akan direspons melalui Hak Angket.
> “Usul hak angket terkait kebijakan Bupati Pati telah disepakati. Kami akan membentuk Pansus untuk mengawalnya,” tegas Ali.
Meski begitu, Ali mengingatkan bahwa keputusan pemberhentian bupati berada di tangan Mahkamah Agung. DPRD hanya berwenang mengusulkan setelah Pansus merampungkan penyelidikan.

Komposisi Pansus Hak Angket:
PDIP (5), Gerindra (2), PKB (2), PPP (2), Demokrat (2), PKS (1), Golkar (1).
Deretan Kebijakan Kontroversial Sudewo
AMPB menyoroti enam kebijakan yang memicu kemarahan publik:
1. Kenaikan PBB hingga ratusan persen tanpa sosialisasi memadai.
2. Pemecatan 220 honorer RSUD tanpa pesangon, disusul rekrutmen baru.
3. Sekolah lima hari yang dinilai menggerus tradisi pendidikan agama, lalu dicabut.
4. Ucapan merendahkan demonstran, memicu kemarahan warga.
5. Pembongkaran masjid untuk pembangunan ulang bernilai miliaran.
6. Abai terhadap aspirasi rakyat, menimbulkan gelombang tuntutan mundur.
Kini, Sudewo berada di persimpangan krisis politik. Gelombang rakyat yang bersatu, jika terus menguat, berpotensi mengguncang kursi kepemimpinannya hingga ke ranah hukum tertinggi.(As)





