Hak Jawab Keluarga Tegaskan Klarifikasi
Dugaan Penganiayaan ART Dinilai Tidak Utuh dan Perlu Diluruskan

Tangerang I GemaTipikor — Pihak keluarga menyampaikan hak jawab resmi atas pemberitaan yang beredar terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) di Tangerang yang disebut-sebut melibatkan oknum aparat penegak hukum. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di ruang publik.
Perempuan berinisial C, pihak yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut, menegaskan bahwa narasi dugaan penganiayaan tidak dapat dipisahkan dari konflik rumah tangga yang tengah ia hadapi dengan suaminya, Alpriado Osmond, yang saat ini berada dalam proses perceraian. Ia menyampaikan apresiasi kepada sejumlah media, termasuk TV One, yang telah memberikan ruang klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
C menilai pemberitaan sebelumnya belum sepenuhnya mengungkap latar belakang persoalan yang bersifat privat dan sensitif, terutama menyangkut perlindungan anak. Menurutnya, konflik rumah tangga tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia mengungkap bahwa pada 2023 pernah terjadi perceraian yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik dan psikis, serta persoalan penelantaran nafkah. Upaya rujuk yang sempat dilakukan, kata C, tidak membawa perubahan sebagaimana diharapkan.
Penjelasan Insiden di Lingkungan Sekolah
Terkait peristiwa pada Kamis, 11 Desember 2025, C menjelaskan bahwa dirinya datang ke sekolah anaknya bersama anggota keluarga dengan maksud menjemput sang anak. Namun setibanya di lokasi, anak tersebut telah berada di dalam kendaraan bersama ART bernama Yuni Asih.
C menyatakan sempat terjadi ketegangan singkat karena ia merasa dihalangi untuk membawa anaknya pulang, meskipun secara hukum ia merupakan ibu kandung. Ia menegaskan tidak terjadi pemukulan terhadap ART tersebut, melainkan tarik-menarik singkat dalam situasi emosional.
“Di lokasi hanya ada beberapa orang, dan tidak ada tindakan kekerasan sebagaimana yang diberitakan,” ujar C. Ia juga menegaskan tidak melihat adanya luka fisik atau darah pada ART saat meninggalkan lokasi kejadian.
Tanggapan atas Laporan Kepolisian
C menyayangkan adanya laporan polisi yang diajukan oleh suaminya terhadap dirinya dan dua anggota keluarganya. Ia menilai laporan tersebut sebagai bagian dari konflik rumah tangga yang berulang dan berpotensi mengaburkan substansi persoalan di mata publik. Selain itu, C mempertanyakan kehadiran salah satu nama saksi yang tercantum dalam laporan, yang menurutnya tidak berada di lokasi kejadian.
Harapan terhadap Media dan Publik
Melalui hak jawab ini, C berharap media mengedepankan kehati-hatian, keberimbangan, dan konfirmasi menyeluruh sebelum menyajikan informasi kepada publik, terlebih pada perkara yang masih berproses secara hukum. Ia menegaskan fokus utamanya saat ini adalah penyelesaian proses perceraian serta perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Penanganan hukum perkara tersebut kini dipercayakan kepada kuasa hukum Rendi Rumapea dan tim. C juga mengajak masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara objektif dan proporsional, serta tidak menjadikan konflik rumah tangga sebagai konsumsi sensasional yang berpotensi merugikan perempuan dan anak.(Alred)




