Berita PilihanPolitik

Hasil Patroli Siang, Kapolsek Karangjati Amankan BBM Bersubsidi

 

NGAWI -skpknews com

Belum jadi harga BBM dinaikkan oleh Pemerintah, Polsek Karangjati Polres Ngawi sudah mengamankan satu warga berinisial DB (21) yang diduga melakukan tindak pidana pengangkutan BBM jenis Pertalite tanpa ijin yang sah di wilayah hukumnya

Ketika dikonfirmasi pada Sabtu (3/9/2022) Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Karangjati Iptu Agus Andy, S.H., membenarkan hal tersebut.

“Iya, pengamanan BBM jenis pertalite kami lakukan saat patroli pada Rabu siang tanggal 24 Agustus 2022 kemarin, di jalan raya Ngawi-Caruban tepatnya di depan Pasar Karangjati Desa Legundi Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi,” tegas Andy

DB (21) mengangkut BBM tersebut menggunakan kendaraan Suzuki APV warna merah AE-1610-BS membawa 7 jerigen berisi pertalit masing masing jerigen isi 35 liter jadi jumlah total 245 liter, sedangkan 7 jerigen lainya sudah kosong, yang akhirnya dijadikan barang bukti berikut 1 set alat pompa minyak elektrik, 3 potong selang, 1 buah corong dan 1 buah senter

“DB yang berusia 21 tahun, saat itu menggunakan mobil Suzuki APV merah dengan nopol AE-1610-BS,” lanjut Andy.

Pengakuan DB (21) bahwa BBM pertalite tersebut dibeli langsung dari SPBU Muneng Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan di 3 tempat SPBU lainnya wilayah Madiun, semuanya jumlah 14 jerigen, harga pertalite 1 jerigen isi 35 liter dibeli Rp. 267.000 dan dijual seharga Rp. 315.000.

“Sebagian pertalite sudah dijual kepada orang lain sebagai pengecer dan untuk yang 7 jerigen masih isi penuh totalnya 245 liter yang rencananya akan dijual di tempat lain, sebelum terlaksana, sudah kami amankan,” jelas Andy

“Atas perbuatannya tersebut DB dikenakan sangkaan pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” ungkap Kapolsek Karangjati

Lebih lanjut Andy menambahkan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun maka DB tidak dilakukan penahanan, namun barang buktinya disita dan proses pemberkasan perkara akan segera dilimpahkan ke JPU.

“Saya ingatkan kepada masyarakat yang memiliki badan usaha hilir agar tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum seperti menyimpan, mengangkut, usaha niaga minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha dari Pemerintah,” tutup Andy

Bambang edy s sh

Related Articles

Back to top button