Berita PilihanNasional

Ketua Kamar Pidana MA Jelaskan Enam Bentuk “Perlawanan” dalam KUHAP 2025

Jakarta, GemaTipikor – Pembaruan hukum acara pidana melalui KUHAP 2025 menghadirkan perubahan signifikan dalam mekanisme kontrol proses peradilan. Salah satu terobosan utama adalah diperkenalkannya berbagai bentuk “perlawanan” sebagai instrumen koreksi prosedural di setiap tahapan perkara pidana.

Hal tersebut disampaikan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, dalam forum PERISAI (Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Senin (27/4/2026).

Prim menegaskan, KUHAP terbaru tidak hanya mengatur jalannya proses pidana, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum dan penetapan pengadilan.

“KUHAP 2025 memberikan ruang koreksi yang lebih luas terhadap setiap tindakan atau penetapan yang berpotensi memengaruhi hak para pihak. Melalui mekanisme perlawanan, proses peradilan pidana didorong menjadi lebih terukur, akuntabel, dan menjamin due process of law,” ujarnya.

Enam Kanal Perlawanan

Dalam paparannya, Prim menguraikan setidaknya enam bentuk perlawanan yang kini diakomodasi dalam KUHAP 2025:

Pertama, perlawanan terhadap penangguhan penahanan (Pasal 110). Penuntut umum dapat menentang penetapan hakim yang mengabulkan penangguhan, sementara terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga ada keputusan lanjutan dari Ketua Pengadilan Negeri.

Kedua, perlawanan atas penetapan kewenangan mengadili (Pasal 195–197). Jika suatu perkara dinyatakan bukan kewenangan pengadilan tertentu, jaksa dapat mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi untuk menentukan forum yang berwenang.

Ketiga, perlawanan terhadap surat dakwaan (Pasal 206). KUHAP 2025 mengganti istilah “keberatan” atau eksepsi menjadi “perlawanan”, mencakup isu kompetensi pengadilan, keberterimaan dakwaan, hingga permintaan pembatalan dakwaan. Upaya hukum atas putusan sela juga menggunakan mekanisme yang sama.

Keempat, perlawanan terhadap permintaan ahli atau bahan baru oleh hakim (Pasal 230 ayat 2). Terdakwa atau penasihat hukum dapat menguji atau menolak permintaan tambahan alat pembuktian jika dinilai bermasalah secara prosedural.

Kelima, perlawanan dalam acara cepat (Pasal 266 ayat 4), khususnya terhadap putusan yang menjatuhkan perampasan kemerdekaan tanpa kehadiran terdakwa.

Keenam, perlawanan dalam skema Deferred Prosecution Agreement (DPA) (Pasal 328 ayat 17). Jika terjadi pelanggaran prosedur, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan perlawanan yang berpotensi membatalkan DPA demi hukum.

Masuknya berbagai bentuk perlawanan ini menandai pergeseran mendasar dalam desain hukum acara pidana nasional. KUHAP 2025 tidak lagi menempatkan upaya hukum hanya pada tahap akhir, tetapi menyebarkannya ke berbagai fase proses sebagai mekanisme kontrol yang lebih dinamis.

Dengan demikian, ruang koreksi terhadap potensi pelanggaran prosedur menjadi lebih terbuka sejak tahap awal hingga sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Di sisi lain, perluasan ini juga berpotensi meningkatkan kompleksitas proses peradilan jika tidak diimbangi dengan manajemen perkara yang efektif dan konsistensi penafsiran antar pengadilan.

KUHAP 2025 pada akhirnya mengarah pada satu tujuan utama: memperkuat perlindungan hak para pihak sekaligus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Editor: AH
William Edward Sibarani – Dandapala Contributor

Related Articles

Back to top button