HMI OKU Timur Tegaskan Pembelaan Moral terhadap Guru,
Desak Penanganan Kasus Secara Objektif dan Berkeadilan

OKU Timur I GemaTipikor – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang OKU Timur menyatakan sikap tegas atas kasus pelaporan seorang guru sekolah dasar ke Polda Sumatera Selatan yang kini menjadi perhatian publik. HMI menilai persoalan tersebut harus ditangani secara profesional, proporsional, dan tidak mengorbankan marwah dunia pendidikan.
Guru berinisial Fatma, wali kelas IV di SD Negeri 2 Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, dilaporkan oleh wali murid berinisial R atas dugaan melarang siswa bersekolah serta menimbulkan tekanan mental. Laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polres OKU Timur untuk proses lebih lanjut.
Sekretaris PGRI Kabupaten OKU Timur, Sri Hartini, menegaskan bahwa persoalan bermula dari catatan absensi siswa yang menunjukkan ketidakhadiran berulang tanpa keterangan resmi.
“Siswa R memang sering tidak masuk sekolah. Itu tercatat dalam absensi, bukan asumsi,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, saat siswa kembali ke kelas setelah tiga hari berturut-turut tidak hadir, guru menanyakan alasan ketidakhadiran. Siswa mengaku mengikuti orang tuanya ke ladang. Sebagai bentuk pembinaan, guru meminta orang tua datang ke sekolah untuk klarifikasi.
Namun, situasi berkembang di luar ekspektasi. Pihak sekolah menyebut orang tua siswa datang dalam kondisi emosi, bahkan sempat menggebrak meja sebelum meninggalkan sekolah. Pihak PGRI menegaskan tidak terdapat tindakan kekerasan dari guru sebagaimana dituduhkan.
Beberapa hari berselang, guru Fatma menerima informasi dirinya telah dilaporkan ke Polda Sumsel. Proses hukum kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, Adik Listiyono, melalui Kanit PPA Ipda Sudono, membenarkan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Proses masih berjalan dan kami terus mengumpulkan keterangan dari para saksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan klarifikasi awal terhadap sejumlah siswa, belum ditemukan indikasi adanya kekerasan fisik maupun psikis dalam peristiwa tersebut.
Menanggapi perkembangan ini, HMI Cabang OKU Timur menegaskan perlunya pendekatan yang adil dan komprehensif. Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan HMI Cabang OKU Timur, Rizal Mashuri, menyatakan kasus ini tidak boleh dipandang secara sepihak.
“Perlu kajian menyeluruh agar tidak merugikan pihak manapun, terutama tenaga pendidik yang menjalankan tugas sesuai koridor aturan,” tegasnya.
Ketua Umum HMI Cabang OKU Timur, Nur Fitria Ningsih, juga menekankan pentingnya penyelesaian yang bijak dan berkeadilan.
“Guru adalah pilar pembentuk generasi. Mereka harus mendapat perlindungan hukum selama menjalankan tugas profesionalnya. Kami mendorong musyawarah dan pendekatan edukatif sebagai solusi utama,” ujarnya.
HMI Cabang OKU Timur mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan sepenuhnya proses kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga stabilitas serta kondusivitas dunia pendidikan di Kabupaten OKU Timur.(TIM)





