Jalan “Rasa di Laut” di Sungai Pinyuh, Di Mana Pengawasan Bupati dan DPRD Mempawah?
Proyek Disorot, PUPR Bungkam

Mempawah, Kalimantan Barat — Gema Tipikor Pembangunan Jalan Karyatama Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, yang dilaksanakan oleh CV Pembangunan Kita, menuai sorotan tajam publik. Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) menyatakan kekecewaan serius atas hasil pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis, mutu, dan kualitas konstruksi sebagaimana mestinya.

Hasil monitoring lapangan menemukan kondisi jalan yang tidak rata, bergelombang, serta terkesan dikerjakan secara asal-asalan. Temuan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa pekerjaan proyek tidak sebanding dengan standar teknis yang tertuang dalam dokumen perencanaan.
Ironisnya, pada papan informasi proyek tidak tercantum nomor kontrak maupun nomor SPK, sebuah kelalaian serius yang menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi pelaksanaan proyek pemerintah.
Upaya Konfirmasi Menguap, Pihak Terkait Bungkam

Dalam rangka menjunjung prinsip keberimbangan, Tim Monitoring AWI melalui Media Gema Tipikor dan tim investigasi mencoba mengonfirmasi Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, khususnya Bidang Bina Marga, serta pihak rekanan pelaksana CV Pembangunan Kita yang dipimpin Dodi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun pihak memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Sikap diam tersebut justru memperkuat dugaan publik bahwa terdapat persoalan serius dalam pelaksanaan proyek ini.
Diduga Langgar Aturan Konstruksi dan Keterbukaan Publik
AWI menilai, berdasarkan temuan lapangan, proyek tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 Ayat (1), yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, mutu, dan kenyamanan.
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan kewajiban keterbukaan informasi proyek, termasuk nomor kontrak, nilai pekerjaan, dan identitas penyedia jasa.
Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2014, yang mengatur spesifikasi teknis dan standar mutu pekerjaan jalan.
Ketiadaan informasi kontrak serta kualitas pekerjaan yang dipertanyakan dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola anggaran publik.
AWI: “Mutunya Tidak Standar, Jalan Rasa di Laut”
Ketua Tim Monitoring AWI menyampaikan kritik keras terhadap hasil pekerjaan tersebut.
> “Kondisi jalan seperti ‘rasa di laut’—bergelombang, naik turun, dan tidak rata. Ini tidak layak disebut pekerjaan konstruksi yang menggunakan uang negara. Kami mendesak Bupati Mempawah, DPRD, dan Inspektorat untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh,” tegasnya.
AWI menekankan bahwa pembangunan infrastruktur publik bukan ruang kompromi mutu dan tidak boleh dikerjakan sekadar mengejar serapan anggaran.
Desakan Pengawasan dan Penegakan Hukum
Selain pengawasan internal pemerintah daerah, AWI juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas ikut turun tangan, di antaranya : Kejaksaan Negeri Mempawah, Polda Kalimantan Barat , BPK RI, Inspektorat Kabupaten Mempawah
Desakan ini merujuk pada UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menegaskan bahwa penyimpangan pekerjaan publik yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat diproses secara pidana.
AWI Siapkan Laporan Resmi
Tim Monitoring AWI memastikan seluruh temuan lapangan—mulai dari dokumentasi visual, data teknis, hingga fakta pengukuran—akan disusun dalam laporan resmi dan disampaikan kepada instansi pengawasan serta aparat hukum terkait.
> “Ini bukan soal sensasi. Ini soal moral, hukum, dan hak masyarakat mendapatkan jalan yang layak. Negara tidak boleh dirugikan, dan rakyat tidak boleh dibohongi,” tegas Tim AWI.
Hingga berita ini diturunkan, PPK proyek, pihak rekanan CV Pembangunan Kita, dan Dinas PUPR Kabupaten Mempawah belum memberikan tanggapan resmi (Bgs/Tim)





