Berita PilihanHukrim

Jampidum Setujui Restorasi Perkara Lakalantas Yang Di Mohonkan Kejari Sambas

Pontianak I GemaTipikor — Dalam suasana duka yang menyelimuti dua keluarga yang masih terikat hubungan darah, keadilan tidak selalu harus hadir dengan wajah yang kaku dan menghukum. Ada momen ketika hukum perlu menundukkan kepala, mendengar nurani, dan memilih jalan pemulihan dibanding pembalasan. Itulah yang kemudian menjadi landasan Kejaksaan Agung RI, melalui Jampidum, dalam menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang diajukan Kejaksaan Negeri Sambas.

Pada Selasa (9/12/2025), melalui sarana virtual, Direktur E Tindak Pidana Umum, Robert M. Tacoy, SH., MH., atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), menyampaikan persetujuan penghentian penuntutan terhadap perkara lakalantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Persetujuan ini diberikan setelah memastikan seluruh unsur formil dan materil pemenuhan Restorative Justice terpenuhi secara utuh dan objektif.

Musibah Tanpa Unsur Kesengajaan, Dua Keluarga Saling Memaafkan

Perkara tersebut melibatkan tersangka ARIS als ARIS bin AHMAD TARUNA, pengemudi Toyota Calya KB 1184 PH, dengan korban seorang kakek (“nek aki”) yang bersepeda di kiri jalan dan tiba-tiba menyeberang tanpa memperhatikan arus lalu lintas. Insiden tragis ini tidak dapat dihindarkan dan berujung pada kematian korban.

Dari hasil penyidikan Polres Sambas, insiden ini dipastikan bukan akibat kesengajaan, melainkan murni karena kelalaian korban yang menyeberang secara mendadak. Hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban turut memperjelas bahwa peristiwa ini adalah musibah yang menimpa satu keluarga besar.

Musyawarah Restoratif Berjalan Jujur dan Bermartabat

Jaksa Peneliti Kejari Sambas telah melaksanakan rangkaian proses sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2023, dengan menghadirkan keluarga korban, tersangka, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta penyidik Polres Sambas dalam forum musyawarah.

Hasilnya, keluarga korban menerima peristiwa ini sebagai musibah yang tidak diinginkan, memaafkan tersangka dengan lapang dada, dan menyatakan tidak menghendaki proses hukum dilanjutkan.

Jampidum: Syarat Restorative Justice Terpenuhi, Penghentian Ditersetujui

Dir E atas nama Jampidum menyetujui penghentian penuntutan setelah mempertimbangkan:

Perdamaian tulus kedua belah pihak yang lahir tanpa tekanan.

Ketiadaan unsur kesengajaan dalam kecelakaan.

Hubungan kekeluargaan antara pelaku dan korban.

Aspek kemanusiaan, di mana tersangka menunjukkan penyesalan mendalam dan telah bertanggung jawab secara moral.

Kajati Kalbar: Penegakan Hukum Humanis, Bukan Sekadar Formil

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, yang memimpin ekspos persetujuan, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan implementasi nyata dari penegakan hukum humanis—hukum yang tidak hanya menimbang pasal, tetapi juga perasaan dan harmoni sosial.

“Keadilan tidak selamanya berbicara dengan palu sidang. Kadang ia hadir melalui pelukan, maaf, dan pemulihan,” ujarnya.

Sanksi Sosial dan Pelatihan Kerja Bagi Tersangka

Kajari Sambas Sulasman, SH., MH., menyampaikan terima kasih atas persetujuan Jampidum dan menegaskan akan melaksanakan sanksi sosial dan pembinaan yang ditetapkan, yaitu:

Sanksi sosial: membersihkan Kantor Desa Sabing, Teluk Keramat, selama 1 bulan (2 kali seminggu, 1 jam setiap kegiatan).

Pelatihan keterampilan: pelatihan mekanik/otomotif di Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas selama 1 bulan (2 kali seminggu, 1 jam per pertemuan).

Sanksi ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab moral, tetapi juga sarana pembinaan bagi tersangka agar lebih berhati-hati dan bermanfaat bagi masyarakat.

Pesan Tegas Jampidum: Restorative Justice Tidak Boleh Disalahgunakan

Di akhir ekspos, Dir E menegaskan bahwa Restorative Justice bukan pintu lolos hukum, tetapi mekanisme pemulihan yang harus digunakan secara ketat dan hanya pada perkara yang benar-benar memenuhi syarat objektif. Kejaksaan akan tetap menjaga rasa keadilan publik dan tidak akan mentolerir penyalahgunaan mekanisme ini.

Harapan Kejaksaan: Kepastian, Pemulihan, dan Edukasi Publik

Kejaksaan berharap keputusan ini:

memberikan kepastian hukum bagi para pihak, memulihkan hubungan kekeluargaan yang sempat terbelah, dan menjadi edukasi penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati di jalan raya serta menjunjung tinggi musyawarah dalam menyelesaikan persoalan hukum kasuistis. (TIM)

Related Articles

Back to top button