Kades Jeru Diduga Tidak Transparan Dalam Penggunaan Dana Desa dan Terkesan Kebal Hukum
Malang, Gematipikor.com – Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Adanya transparansi dalam pengelolaan dana desa akan mendorong kepada berkurangnya penyalahgunaan uang rakyat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan Asas Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas‐luasnya tentang keuangan desa.
Namun tidak demikian, seperti yang didapati pada Kepala Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Pihaknya terkesan Bungkam, tidak transparansi dan terkesan cuek seolah-olah apa yang dilaksanakan dengan pengelolaan Dana Desa nya sudah benar.
Namun fakta di lapangan masih banyak di jumpai dengan ketidak sesuaian, seperti hal nya selisih anggaran antara papan pekerjaan proyek dan LPJ Dana Desa, banyaknya bangunan yang tidak menggunakan prasasti dan lain sebagainya.
Namun semenjak Rabu (25/6) Kepala Desa belum dapat dijumpai guna meminta keterangannya awak media di kantor Desa nya, hanya dapat ditemui Bendahara Desa, sementara Bendahara Desa Jeru tersebut mengaku masih baru berdinas di kantor Desa tersebut dan tidak tau menau terkait hal ini, setelahnya Bendahara Desa Jeru meminta kontak telepon yang dapat dihubungi dan besok siang Rabu (26/6) yang kebetulan hari ini akan dikoordinasikan dengan Kepala Desa Jeru, namun hingga saat ini Kepala Desa Jeru tersebut belum ada mengkonfirmasi, maupun membalas chat atau telepon WA salah satu awak media, dengan demikian Kepala Desa Jeru diduga tidak transparansi dan tidak konferatif, terlebih sudah kemarin ada sebendle data yang sudah ditinggalkan di Desa tersebut dan dapat dibuktikan dengan tanda terima.
Sementara bila mengacu dan Berdasarkan UU Keuangan Negara, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU BPK, Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara, maka penggunaanya harus diperiksa oleh BPK. Sebab seluruh penggunaan anggaran dana yang berasal dari APBN dan APBD wajib diaudit oleh BPK. Karena BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang bertanggung jawab atas pengawasan keuangan di lingkungan negara. Salah satu tugas dari BPK adalah mengawasi keuangan desa dalam rangka mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan desa.
Dalam mengelola dana desa, Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang dalam pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada perangkat desa yaitu sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
Dan jika nanti ditemukan benar adanya kesalahan ataupun kecurangan dalam penggunaan Dana Desa maka sanksi pun juga akan menanti baik sanksi secara administrasi maupun sanksi secara hukum. (Riko)