KorupsiNasionalTopik Terkini

Kasus Korupsi Infrastruktur Digital Kominfo, Lima Terdakwa Divonis hingga 9 Tahun Penjara

Jakarta, GemaTipikor – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (10/3/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Lucy Ermawati dengan anggota Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Adapun lima terdakwa dalam perkara ini adalah Semuel Abrijani Pangerapan, Bambang Dwi Anggono, Nova Zanda, Pinie Panggar Agustie, dan Alfi Asman.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara yang berbeda kepada masing-masing terdakwa. Semuel Abrijani Pangerapan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, Bambang Dwi Anggono 9 tahun penjara, Nova Zanda 5 tahun penjara, Alfi Asman 6 tahun penjara, serta Pinie Panggar Agustie 6 tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada kelima terdakwa masing-masing sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada tiga terdakwa, yakni Semuel Abrijani Pangerapan, Bambang Dwi Anggono, dan Pinie Panggar Agustie.

Semuel Abrijani Pangerapan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi jumlah tersebut. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sementara itu, Bambang Dwi Anggono dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sedangkan Pinie Panggar Agustie diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan yang sama, yakni penyitaan harta untuk menutup kerugian negara atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan apabila tidak memiliki harta yang mencukupi.

Putusan tersebut masing-masing tertuang dalam Putusan Nomor 121 hingga 125/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst untuk setiap terdakwa.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sidang vonis tersebut menandai tahap penting dalam proses penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi sorotan publik terkait tata kelola infrastruktur digital pemerintah.

(AH)

Related Articles

Back to top button