Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Ricky Sandy ke Penuntut Umum
Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah Segera Disidangkan

Pontianak, GemaTipikor — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah milik Bank Pemerintah Daerah Kalimantan Barat kepada Penuntut Umum.
Penyerahan Tahap II terhadap tersangka Ricky Sandy (RS) tersebut dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum.

Dalam proses tersebut, tersangka diserahkan bersama seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara, untuk selanjutnya memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Pemerintah Daerah Kalbar Tahun 2015, yang berdasarkan hasil perhitungan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.866.378.750 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Tersangka RS disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) dan/atau
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut dan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kajati.
Kajati juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan aset perbankan milik daerah.
Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak, guna kepentingan penuntutan. Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum perkara ini hingga memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagai wujud dukungan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara konsisten dan berkelanjutan.(TIM)





