NasionalPendidikan

MA Tegaskan Batas Tanggung Jawab LKS dalam Murabahah Bil Wakalah lewat SEMA 2/2024

Jakarta,GemaTioikor – Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 yang memberikan penegasan normatif mengenai batas pertanggungjawaban Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam skema pembiayaan murabahah bil wakalah. Kebijakan ini menjadi respons atas dinamika praktik perbankan syariah yang kerap menghadapi gugatan ketika terjadi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum oleh penyedia barang, Rabu (18/2/2026).

Dalam sejumlah perkara, LKS turut digugat meskipun kerugian yang timbul bersumber dari tindakan pihak ketiga. Melalui SEMA tersebut, Mahkamah Agung menegaskan demarkasi risiko antara tanggung jawab internal lembaga dan risiko eksternal akibat kesalahan pihak ketiga.

Dalam praktik perbankan syariah, murabahah bil wakalah merupakan konstruksi akad hybrid, yakni penggabungan akad murabahah (jual beli dengan margin keuntungan) dan wakalah (perwakilan). LKS memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang atas nama LKS sebelum akad murabahah disepakati dan barang dialihkan kepemilikannya kepada nasabah.

Secara yuridis, mekanisme pemberian kuasa merujuk pada Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang lastgeving. Dalam konteks syariah, praktik ini juga divalidasi melalui Fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia tentang Murabahah.

Hubungan hukum tersebut menempatkan LKS sebagai muwakkil (pemberi kuasa) dan nasabah sebagai wakil (penerima kuasa). Sepanjang tindakan wakil dilakukan dalam batas mandat (intra vires), perbuatan tersebut mengikat pemberi kuasa.

SEMA Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan bahwa apabila nasabah, berdasarkan wakalah yang sah, melakukan akad jual beli dengan pihak ketiga dan kemudian pihak ketiga melakukan perbuatan melawan hukum, maka kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada LKS.
Rumusan ini membedakan secara tegas antara:

• Risiko internal pelaksanaan mandat yang masih dapat dikaitkan dengan LKS; dan

• Risiko eksternal akibat kesalahan pihak ketiga yang berada di luar kendali LKS.

Setelah akad murabahah disepakati dan kepemilikan beralih kepada nasabah, terjadi transfer of risk. Pada fase tersebut, hubungan kausal antara LKS dan kerugian akibat kesalahan pemasok dinilai terputus secara hukum.

Merujuk Pasal 1365 KUHPerdata, unsur perbuatan melawan hukum meliputi adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas. Dalam konteks murabahah bil wakalah, apabila pemasok melakukan penipuan atau wanprestasi, maka unsur kausalitas melekat pada pihak ketiga tersebut, selama LKS telah menjalankan prosedur secara sah dan prudent.

SEMA ini sekaligus menegaskan prinsip pemisahan entitas hukum. LKS tidak diposisikan sebagai penjamin mutu barang atau penanggung seluruh risiko (insurer of all risks). Risiko kegagalan pemasok dikualifikasikan sebagai risiko komersial pihak ketiga, bukan risiko sistemik perbankan.

Namun, pembatasan tanggung jawab tersebut tidak bersifat absolut. Apabila terbukti terdapat kelalaian nyata (gross negligence), pelanggaran prinsip kehati-hatian, atau kolusi dalam proses pemberian kuasa, maka LKS tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam perspektif fiqh muamalah, tanggung jawab melekat pada pelaku langsung (al-mubasyir). Kaidah jinayah wa dhaman menegaskan bahwa pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum bertanggung jawab atas akibatnya, kecuali terbukti adanya kesalahan atau persekongkolan dari pihak lain.

SEMA Nomor 2 Tahun 2024 dipandang sebagai instrumen harmonisasi untuk memperjelas batas pertanggungjawaban dalam praktik murabahah bil wakalah. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas industri keuangan syariah sekaligus mencegah moral hazard dalam litigasi, dengan tetap menempatkan prinsip kehati-hatian sebagai pijakan utama.

(Alred)

Related Articles

Back to top button