Mediasi Gugatan PSHT di PN Bandung Diwarnai Insiden dan Pertarungan Moral
Kuasa Hukum Tergugat Tegaskan Legalitas Organisasi
Bandung, Gematipikor.com — Proses hukum perkara internal Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bandung pada hari Kamis. ( 9/10/2025) .
Dalam agenda mediasi perkara gugatan yang diajukan pihak Sdr. R. Murdjoko terhadap Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. selaku Ketua Umum PSHT yang sah, suasana sidang berlangsung penuh dinamika, menampilkan kontras sikap dan pijakan moral masing-masing pihak.
Konflik hukum internal Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali memasuki babak penting di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Perkara perdata dengan Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb yang diajukan oleh Drs. R. Moerdjoko dan Ir. Tono Suharyanto terhadap Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. dan dua tergugat lainnya, kini resmi memasuki tahap mediasi.
Perkara ini terdaftar pada Selasa, 02 September 2025, dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum. Tergugat dalam perkara ini adalah:
1. Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.
2. Purwanto Budi Santoso
3. Raden Reina Rafaldini, S.H.
Turut Tergugat:
Menteri Hukum dan HAM RI (cq. Dirjen AHU)
Kepala Desa Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun
Mediasi ini merupakan bagian dari proses perkara nomor: (292/Pdt.G/2025/PN Blb ) PN Bandung, yang mewajibkan kehadiran langsung Pihak Penggugat Sdr R.Murdjoko melawan Tergugat Dr. Muhammad Taufiq Selaku Ketua Umum PSHT , tahapan persidangan mediasi para pihak yg dihadiri prinsipal atau para pihak yg didampingi para kuasa hukumnya, dalam persidangan tersebut Penggugat atau Tergugat wajib hadir sesuai Dalam SEMA Mediasi mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2002 yg diharapkan para pihak bertikat baik dalam proses hukum yg berjalan.
Sidang turut dihadiri oleh tim kuasa hukum tergugat:
Dr. Samsul Hidayat, S.H., M.H. Welly, S.H.Agung, S.H.Bambang, S.H.Syamsudin, S.H., M.H.

Mereka menegaskan komitmen menjaga marwah organisasi dan menempatkan persidangan sebagai ruang mencari keadilan, bukan arena konflik .
Tudingan “Wajah Baru” Dibantah Fakta Sejarah
Pernyataan kuasa hukum penggugat yang menyebut tim tergugat sebagai “wajah baru” dibantah keras oleh fakta sejarah.
Kang mas Bambang telah menjadi kuasa hukum PSHT sejak 2017,
Didampingi Welly, Agung, dan Dr. Samsul, yang selama ini aktif menjaga legalitas dan martabat organisasi.
Pertanyaan moral pun muncul: Siapa sebenarnya yang baru hadir dan tidak memahami sejarah panjang organisasi ini?
Mediasi Ditolak? Pertanyaan Tentang Makna Persaudaraan
Pihak penggugat diketahui keberatan untuk duduk satu meja dalam mediasi bersama dua tokoh utama organisasi:
Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.
Sdr. R. Murdjoko
Sikap ini memunculkan kritik moral. Bagaimana mungkin berbicara rekonsiliasi organisasi jika enggan menatap mata saudara sendiri? Nilai “Persaudaraan Sejati” yang menjadi ajaran PSHT seakan terabaikan.
Legalitas Sah PSHT: SK Menkumham Tak Terbantahkan
Perlu dicatat, negara melalui SK Menkumham RI Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025, secara sah menetapkan Dr. Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT yang diakui secara hukum. SK tersebut sekaligus mencabut dan menutup ruang hukum atas klaim lain, termasuk atas nama R. Murdjoko.
Agenda Sidang Lanjutan
Majelis hakim menetapkan mediasi akan dilanjutkan dua pekan mendatang. Harapan besar tertuju agar pertemuan berikutnya dapat menjadi jalan islah, bukan sekadar perdebatan hukum.
Sidang ini bukan hanya pertarungan legalitas, tetapi ujian atas ajaran luhur “Memayu Hayuning Bawono.” Apakah PSHT memilih jalan persaudaraan atau terus terseret konflik ego? ( TIM)





