Meski Masih Berproses di PN Medan PT KIM Dirikan Pagar Permanen Di lahan Objek Sengketa
MEDAN – PT KIM (kawasan industri Medan) melakukan aktifitas pembangunan pagar tembok permanen di atas lahan yang menjadi objek perkara antara PT KIM dengan Masyarakat adat Deli kelurahan Mabar kecamatan Medan Deli pada 1 Oktober 2024 di pengadilan negeri Medan.
Pantauan awak media Senin 1 Oktober 2024. Di lorong jaya gang tembusan link XVl kelurahan Mabar kecamatan Medan Deli, Diduga untuk keamanan para pekerja itu dikawal ketat oleh beberapa personil security dan karyawan PT KIM serta ada satu personel dari kepolisian. Sebab aktivitas pemagaran itu mendapat perlawanan dari warga.
Anggota kelompok masyarakat hukum adat deli (MHAD) kelurahan mabar, Menurut warga masyarakat hukum adat deli (MHAD) mabar bahwa lahan tersebut saat ini masih berproses, Perkara terkait kepemilikan di PN medan antara pihak masyarakat hukum adat deli(MHAD) selaku penggugat. Dan PT KIM (selaku tergugat 1) dan kecamatan medan deli (selaku tergugat ke 2), Pejabat keamanan PT KIM Sabar Tampubolon yang di konfirmasi di lokasi pemagaran tidak mau berkomentar beliau mengatakan ” Kalau mau konfirmasi datang ke kantor KIM aja pak” kami disini hanya orang lapangan saja elak sabar tampubolon.
Sementara itu humas PT KIM Nico yang saat itu di konfirmasi melalui via selulernya terkait pemagaran tidak menjawab, Padahal lahan nya masih berperkara di pengadilan, KETUA UMUM masyarakat hukum adat deli (KETUM MHAD) Abdilah yang saat itu terlihat juga ikut menghadang aktivitas pemagaran, “Kami kecewa tas perlakuan pihak PT KIm, Kami sangat sesalkan sikap tidak menghormati peoses hukum yang di pertontonkan pihak PT KIM, Lahanya ini masih berpekara di pengadilan Negeri medan. Tapi mengapa pihak PT KIM tidak menghormati nya. Meskinya mereka bersabar dulu, Menunggu keputusan pengadilan terkait. Siapa sebagai pemilik lahan ini. Ujar abdilah sebagai KETUM MHAD.
“Abdilah yang saat itu di dampingi puluhan anggota masyarakat hukum adat deli (MHAD), Mengatakan bahwa pihaknya telah mendaftar kan gugatan ke PN Medan terkait status tanah di lingkungan tersebut.
Seluas sekitar 2.2 Ha adalah milik kesultanan deli yang merupakan bagian dari tanah konsensi. Dan bukan milik PT KIM.
Pemagaran yg di lakukan pihak PT KIM diatas lahan berperkara tersebut menurut warga sudah sangat meresahkan karena beberapa rumah warga menjadi tertutup total oleh pagar tembok setinggi sekitar 3 meter. Dan tidak ada akses jalan sama sekali.
Warga kalau mau keluar masuk rumah harus menggunakan tangga. Kami kalau mau keluar masuk rumah ya loncat loncat lah ujar Relista br Silalahi (47). Betty br simbolon (49).sudin simanjuntak(62) dan Sopyanto(59), Sedih… Mereka sudah puluhan tahun tinggal di situ.
Setelah mendapat protes dari masyarakat hukum adat deli (MHAD) akhirnya ke giatan pemagaran tersebut berhenti dan para pekerja beserta scurity PT KIM balik kanan.
Adapun pagar tembok permanen yang di bangun di dirikan pihak PT KIM sepanjang seluas sekitar lima rantai tersebut di duga tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari instansi terkait.
Sebab sesuai pengamatan tidak ada terlihat keberadaan papan plank PBG di sekitar lokasi pemagaran. (Irwansyah)