Oknum Jurnalis Alih-Alih Pemberitaan, Mengharapkan THR dari Pengusaha

REDAKSI, Gematipikor.com, 28 Maret 2025 — Fenomena yang belakangan ini mencuat di kalangan jurnalis, tidak hanya melibatkan organisasi masyarakat (Ormas), namun juga melibatkan oknum jurnalis yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan profesi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum-oknum ini terlibat dalam alih-alih pemberitaan, di mana mereka tidak hanya melaporkan fakta, tetapi juga mencoba mendiktekan narasi tertentu kepada pengusaha dengan niat memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) atau imbalan lainnya.
Para oknum ini biasanya bekerja by phone tidak langsung bertemu dengan yang bersangkutan alih – alih memakai kata narasi diduga bahwa para pengusaha tersebut tidak memiliki ijin usaha, tanpa terlebih dahulu di verifikasi ke instansi terkait baik itu dinas ataupun yang bersangkutan.
Beberapa kasus yang terungkap menunjukkan bahwa oknum jurnalis tersebut menyarankan kepada pengusaha untuk memberikan sejumlah uang atau THR dengan iming-iming pemberitaan yang positif terkait bisnis mereka, atau justru sebaliknya tanpa memperhatikan prinsip jurnalisme yang objektif dan independen.
Tindakan semacam ini tentu saja merusak citra profesi jurnalistik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan integritas. Praktik semacam ini berpotensi mencoreng nama baik dunia jurnalistik yang sejatinya berfungsi sebagai kontrol sosial dan penyebar informasi yang akurat dan terpercaya.
Sejumlah pengamat mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena ini, mengingat dampaknya yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap media dan profesi jurnalis. Mereka mendesak agar pihak berwenang segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas kepada oknum jurnalis yang terlibat dalam praktek korupsi media ini.
Dewan Pers sendiri sudah menghimbau sejak April 2023, Bahwa Dewan Pers meminta agar semua wartawan atau insan Pers menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Wartawan di minta memegang teguh ketentuan yang ada di UU Pers dan kode etika jurnalistik, (KEJ).
Dr. Ninik Rahayu, S.H, M.S ketua dewan Pers mengatakan lewat siaran pers dengan nomor 12/SP/DP/IV/2023 , “Ia berharap kepada semua instansi pemerintah baik BUMN serta perusahaan swasta, Tidak memenuhi permintaan dari wartawan dan perusahaan pers, jika ada tuntutan wartawan terkait THR mohon di abaikan saja ucapnya.(Red).