Daerah

Pelantikan Perangkat Desa Pojok Tetap Digelar Meski Dihantam Gugatan Warga

Ngawi.Gematipikor.com  – Pemerintah Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, resmi melantik empat perangkat desa baru pada Selasa (16/9/2025) di Balai Desa Pojok. Acara tersebut dihadiri unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.

Empat jabatan strategis yang diisi perangkat baru yakni:

1. Kepala Dusun Pojok 3

2. Kepala Dusun Pojok 4

3. Kepala Urusan Perencanaan

4. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Sebelum pelantikan digelar, sempat muncul aksi protes dari sejumlah warga Desa Pojok. Mereka mempertanyakan transparansi dan legalitas proses penjaringan perangkat desa yang dilakukan sebelumnya. Spanduk dan pernyataan keberatan warga mewarnai suasana sekitar Balai Desa menjelang acara.

Oplus_0

Pelantikan ini sendiri menuai sorotan publik karena berlangsung di tengah sengketa hukum. Dua warga Desa Pojok, Sutrisno dan Agung, telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ngawi dengan Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Ngw. Gugatan tersebut mempersoalkan proses penjaringan calon perangkat desa yang digelar pada 9 Agustus 2025 lalu.

Menurut keduanya, mekanisme yang dilakukan Kepala Desa Pojok bersama panitia pelaksana dianggap tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi dan terkesan dipaksakan. “Kami ini masyarakat biasa, tetapi kami tetap taat hukum. Karena itu kami menggugat secara perdata tindakan Kepala Desa Pojok dan panitia rekrutmen perangkat desa. Kami juga sudah mengirimkan surat teguran melalui tim kuasa hukum,” ujar Agung dan Sutrisno saat ditemui awak media.

Keduanya menilai pelantikan perangkat desa di tengah proses sengketa hukum menunjukkan ketidakpatuhan terhadap asas kepatuhan hukum. Mereka bahkan menduga ada kepentingan tertentu di balik proses rekrutmen tersebut. “Kalau statusnya masih dalam sengketa dan tetap dilantik, ini jelas-jelas terkesan dipaksakan. Bisa jadi ada dugaan jual beli jabatan. Kepala desa semestinya taat hukum, bukan taat kepentingan,” tambah keduanya.

Di sisi lain, Pemerintah Desa Pojok melalu Kepala Desa Sunarno menyampaikan bahwa pelantikan ini diharapkan memperkuat kinerja pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan publik serta mendukung program pembangunan desa yang berkelanjutan. Kepala Desa Pojok dalam sambutannya menegaskan bahwa perangkat baru harus bekerja profesional, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan menjaga integritas sesuai aturan yang berlaku.

Dengan pengisian empat jabatan tersebut, Pemerintah Desa Pojok berharap pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, efektif, dan transparan, meski proses hukum yang sedang berjalan tetap menjadi perhatian bersama.( Bambang)

Related Articles

Back to top button