Perkawinan Beda Agama dalam Tata Hukum Indonesia: Kepastian Hukum atau Pembatasan Hak?

Jakarta,GemaTipikor – Isu perkawinan beda agama dalam tata hukum Indonesia merupakan persoalan kompleks yang berada di persimpangan antara hukum publik dan norma keagamaan. Kompleksitas ini berakar pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang menegaskan bahwa suatu perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Ketentuan tersebut secara implisit menempatkan hukum agama sebagai rujukan utama sahnya perkawinan, sekaligus menyisakan ruang abu-abu dalam pengakuan hubungan hukum antara dua individu yang berbeda agama. Kondisi ini memicu perdebatan konstitusional: apakah norma tersebut memperkuat kepastian hukum, atau justru membatasi hak konstitusional warga negara untuk membentuk keluarga.
Mahkamah Konstitusi dan Konsepsi Sahnya Perkawinan
Permohonan pengujian konstitusional terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah berulang kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK secara konsisten menolak seluruh permohonan tersebut.
Dalam Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014, MK menegaskan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) tidak bertentangan dengan UUD 1945. Menurut MK, ketentuan tersebut mencerminkan karakter bangsa Indonesia yang religius dan selaras dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga negara memiliki dasar yuridis dan filosofis untuk menjadikan hukum agama sebagai fondasi sahnya perkawinan.
Sikap tersebut kembali ditegaskan dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024. MK menilai bahwa negara tidak secara eksplisit melarang perkawinan antaragama, namun keabsahan perkawinan tetap bergantung pada hukum agama masing-masing pihak. Dalam putusan terakhir, MK bahkan menyatakan bahwa perkawinan yang tidak dilandasi ketentuan agama tidak dapat diakui sebagai sah oleh negara, karena agama merupakan unsur yang tak terpisahkan dari institusi perkawinan di Indonesia.
Terbaru, melalui Putusan Nomor 212/PUU-XXIII/2025, MK kembali menolak permohonan uji materi yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan beda agama. MK menegaskan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 bukanlah objek pengujian konstitusional, sehingga keberadaannya tidak memengaruhi landasan konstitusional Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Rangkaian putusan tersebut menunjukkan konsistensi MK dalam mempertahankan paradigma religio-centric, dengan menjadikan hukum agama sebagai basis legitimasi sahnya perkawinan.
SEMA Nomor 2 Tahun 2023: Kepastian atau Pembatasan?
SEMA Nomor 2 Tahun 2023 diterbitkan untuk memberikan pedoman bagi hakim dalam menyikapi disparitas praktik peradilan terkait permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Dalam edaran tersebut, Mahkamah Agung secara tegas menginstruksikan hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama, dengan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.
Dari perspektif kepastian hukum, SEMA ini dipandang sebagai upaya penting untuk menyatukan penerapan hukum dan mencegah terjadinya putusan yang beragam antarpengadilan. Sebelumnya, sejumlah pengadilan negeri sempat mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama dengan mendasarkan pada celah hukum administrasi kependudukan.
Namun, kritik juga mengemuka. Sejumlah akademisi dan praktisi hukum menilai bahwa SEMA tidak menyelesaikan persoalan normatif yang mendasar, karena bukan produk legislasi dan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menambah norma undang-undang. Akibatnya, potensi legal vacuum tetap ada, khususnya dalam relasi antara hukum perkawinan dan hukum administrasi kependudukan.
Secara hierarkis, SEMA berada di bawah undang-undang, sehingga fungsinya terbatas sebagai instrumen administratif dan pedoman internal peradilan, bukan sebagai sarana redefinisi sahnya perkawinan menurut hukum negara.
Kepastian Hukum vs Perlindungan Hak: Dialektika Konstitusional
Analisis yuridis atas kebijakan dan putusan peradilan ini menunjukkan adanya ketegangan dialektis antara kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Di satu sisi, negara melalui MK dan MA berupaya menjaga konsistensi hukum berdasarkan prinsip religio-centric yang melekat dalam UU Perkawinan. Di sisi lain, realitas masyarakat Indonesia yang plural dan heterogen memunculkan tuntutan akan pengakuan hukum yang lebih inklusif.
SEMA Nomor 2 Tahun 2023 berperan dalam mengurangi ketidakpastian yudisial dan memperjelas batasan interpretasi hakim. Namun secara substantif, kebijakan tersebut belum membuka ruang hukum bagi pasangan beda agama untuk memperoleh pengakuan sah dari negara.
Kesimpulan
Dalam kerangka hukum Indonesia saat ini, UU Perkawinan dan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 membentuk sistem normatif yang menempatkan sahnya perkawinan sebagai domain hukum agama. Mahkamah Konstitusi secara konsisten mempertahankan norma tersebut melalui berbagai putusannya, sementara Mahkamah Agung menggunakan SEMA sebagai instrumen administratif untuk memastikan kesatuan penerapan hukum.
Meskipun demikian, persoalan mendasar mengenai keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak atas perkawinan dan keluarga bagi pasangan beda agama masih belum sepenuhnya terjawab. Tantangan ke depan terletak pada upaya harmonisasi regulasi yang mampu menjembatani nilai konstitusional, pluralitas sosial, dan kepastian hukum secara berkeadilan.
Reporter : Alred
Penulis: Muhammad Rizqi Hengki





