NasionalTopik Terkini

Perlindungan Identitas Saksi dalam KUHAP Baru Dinilai Perlu Aturan Teknis Lebih Rinci

Jakarta,GemaTipikor – Senin, 16 Februari 2026. Perlindungan identitas saksi menjadi salah satu isu krusial dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam perspektif hukum acara pidana, kewajiban menanyakan identitas saksi pada dasarnya bertujuan untuk memastikan keabsahan subjek hukum yang memberikan keterangan.

Namun, perkembangan paradigma peradilan pidana menuntut agar proses verifikasi tersebut tidak serta-merta membuka identitas saksi secara luas apabila terdapat risiko terhadap keselamatannya.

KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menegaskan bahwa saksi berhak memperoleh perlindungan, termasuk hak atas kerahasiaan identitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 143 huruf i. Ketentuan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan pembuktian yang semata-mata formal menuju pendekatan yang juga mengedepankan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam kerangka tersebut, saksi tidak lagi dipandang sekadar sebagai alat bukti, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas jaminan keselamatan, martabat, dan rasa aman. Risiko intimidasi, tekanan psikologis, hingga ancaman fisik menjadi pertimbangan penting dalam menentukan perlunya perlindungan identitas.

Meski demikian, pengaturan normatif tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh rincian mekanisme operasional. KUHAP belum mengatur secara eksplisit kualifikasi saksi yang identitasnya wajib dirahasiakan maupun tata cara teknis pelaksanaannya di persidangan.

Persoalan muncul ketika ketentuan perlindungan identitas tersebut dikaitkan dengan Pasal 210 ayat (6) KUHAP, yang mewajibkan hakim ketua sidang menanyakan identitas lengkap saksi dan/atau ahli di persidangan. Identitas yang dimaksud meliputi nama lengkap, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan.

Apabila ketentuan ini diterapkan secara kaku dan formalistik, ruang sidang berpotensi menjadi titik awal terbukanya identitas saksi yang justru perlu dilindungi. Karena itu, sejumlah kalangan hukum menilai bahwa kewajiban tersebut harus dipahami sebagai proses verifikasi, bukan publikasi.

Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Andi Hamzah yang menegaskan bahwa hukum acara pidana merupakan instrumen perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, asas keterbukaan persidangan tidak dapat dimaknai secara absolut apabila berpotensi mengorbankan keselamatan saksi.

Secara konseptual, saksi yang identitasnya patut dirahasiakan dapat ditentukan berdasarkan tingkat risiko dan kerentanan. Saksi dalam perkara terorisme, kejahatan terorganisasi, atau tindak pidana dengan jaringan kekerasan memiliki potensi ancaman yang nyata. Demikian pula saksi pelapor, saksi kunci, saksi dengan relasi dekat dengan terdakwa, serta saksi anak dan korban kekerasan seksual.

Dalam konteks ini, keterbukaan identitas bukan hanya berisiko terhadap keselamatan, tetapi juga dapat memengaruhi kebebasan saksi dalam memberikan keterangan secara jujur dan bebas dari tekanan.

Di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, perlindungan identitas telah diterapkan melalui kebijakan administratif. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 315/KMA/SK/X/2022 mengatur bahwa identitas hakim dan aparatur peradilan yang menangani perkara terorisme dirahasiakan dan tidak ditampilkan dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP).

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang mewajibkan pengaburan identitas dalam dokumen putusan maupun sistem informasi lainnya untuk perkara tertentu.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pengaburan identitas dapat dilaksanakan tanpa mengurangi akuntabilitas dan kepastian hukum.

Dalam praktik persidangan, mekanisme yang dapat diterapkan adalah pemisahan antara pemeriksaan identitas dan pengungkapan identitas. Hakim tetap memeriksa dan meyakini identitas saksi melalui dokumen resmi, namun tidak seluruh informasi tersebut diucapkan secara terbuka.

Pendekatan ini selaras dengan pandangan M. Yahya Harahap yang menekankan bahwa esensi pemeriksaan saksi terletak pada substansi keterangannya dan relevansinya dengan alat bukti lain, bukan pada formalitas penyebutan data pribadi secara terbuka.

Dalam persidangan elektronik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020, perlindungan identitas bahkan dapat dilakukan melalui pemadaman fitur video, penyamaran suara, atau pemeriksaan tanpa kehadiran terdakwa.

Mekanisme ini menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang memungkinkan penyebaran rekaman persidangan secara luas.

Perlindungan identitas juga perlu diterapkan pada tahap administrasi perkara. Dalam pemberian salinan berkas perkara kepada terdakwa atau penasihat hukum, identitas saksi yang dilindungi dapat dikaburkan guna mencegah potensi intimidasi atau tindakan balasan. Langkah ini dipandang sebagai bentuk keseimbangan antara hak pembelaan terdakwa dan kewajiban negara melindungi saksi.

Para pengamat menilai bahwa perlindungan identitas harus bersifat terintegrasi sejak tahap penyidikan hingga pelayanan informasi perkara. Pendekatan parsial berisiko membuka celah kebocoran data yang dapat melemahkan efektivitas perlindungan.

Penutup

Perlindungan identitas saksi dalam KUHAP baru menjadi bagian penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang adil dan berorientasi pada hak asasi manusia. Tantangan utama saat ini terletak pada penyusunan aturan pelaksana yang lebih rinci agar hak tersebut tidak berhenti pada tataran normatif.
Pengalaman penerapan pengaburan identitas melalui kebijakan internal Mahkamah Agung Republik Indonesia menunjukkan bahwa perlindungan dapat dilaksanakan secara efektif, termasuk dalam ruang digital peradilan. Pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, keseragaman praktik, serta mendorong keberanian masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses peradilan tanpa rasa takut.

Daftar Pustaka

1. Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

2. M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik

5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 315/KMA/SK/X/2022 tentang SOP Prosedur Permintaan Pelindungan Hakim dan Aparatur Peradilan Beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme.

6. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Reporter : Alred
Penulis: Riki Perdana Raya Waruwu

Related Articles

Back to top button