Hukrim

Polsek Pangkur Amankan 9 Motor Berklanpot Brong

NGAWI, – Polsek Pangkur Polres Ngawi yang merupakan jajaran Polda Jatim telah mengamankan 9 (sembilan) kendaraan roda dua yang berknalpot brong serta menindak para pengendaranya, Jumat (9/12/2022)

Kegiatan tersebut dilaksanakan dari pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB tersebut, sebagai antisipasi jelang Natal dan Tahun baru 2023 demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Operasi knalpot brong dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangkur Polres Ngawi AKP Subandi, S.H., bersama para Kanit dan anggotanya sejumlah 10 (sepuluh) orang.

“Kegiatan ini sengaja dilaksanakan agar para pengguna jalan tertib dan tidak mengganggu keamanan masyarakat lainnya,” tutur AKP Subandi saat di lapangan.

Imbauan juga diberikan kepada masyarakat yang masih nongkrong di warung angkringan, untuk selalu ikut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungannya.

Kendaraan yang diamankan boleh diambil kembali oleh pemiliknya, dengan ketentuan harus melengkapi persyaratan kelengkapan kendaraan sesuai aslinya dan membawa surat-surat.

“Para pelanggar membuat pernyataan dan diberi peringatan yang disaksikan orang tua atau walinya, untuk tidak mengulangi perbuatannya,” lanjut AKP Subandi.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi melalui Plt Kasi Humas Ipda Dian menyatakan bahwa tindakan yang membahayakan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus segera ditindak, jalan raya bukan untuk ajang gagah-gagahan.

“Sesuai perintah dan arahan Kapolres Ngawi, operasi knalpot brong rutin dilaksanakan agar masyarakat merasakan kehadiran polisi sehingga Ngawi menjadi aman dan tertib. Jalan raya bukan untuk ajang gagah-gagahan yang bisa membahayakan dan mengganggu warga lainnya,” ucap Plt Kasi Humas ketika dikonfirmasi.

Sebanyak 9 (sembilan) kendaraan berknalpot brong tanpa dilengkapi surat-surat telah diamankan di Polsek Pangkur Polres Ngawi yang merupakan jajaran Polda Jatim. Para pengendaranya yang rata-rata masih dibawah umur didampingi orang tuanya membuat pernyataan untuk tidak mengendarai motor lagi dan tidak mengulangi perbuatannya karena belum cukup umur.

Bambang Edy s sh

Related Articles

Back to top button