Sejarah Baru Peradilan: PN Jakpus Berhasil Eksekusi Kawasan Hotel Sultan Bernilai Rp28,9 Triliun
Jakarta, GemaTipikor – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menorehkan sejarah baru dalam pelaksanaan putusan perdata dengan mengeksekusi lahan dan bangunan kawasan Hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6/2026). Eksekusi aset yang diklaim bernilai lebih dari Rp28,9 triliun tersebut menjadi salah satu eksekusi perdata terbesar dan termahal yang pernah dilaksanakan di Indonesia.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN JKT.PST. Objek yang dieksekusi meliputi tanah eks HGB Nomor 26 dan eks HGB Nomor 27 di kawasan strategis Simpang Semanggi, Jakarta Pusat.
Eksekusi dipimpin langsung Panitera PN Jakarta Pusat Parmika Ahyar bersama jajaran panitera muda dan juru sita, dengan pengamanan dari unsur Polri dan TNI. Hadir pula dalam pelaksanaan tersebut Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya guna memastikan proses berjalan aman dan tertib.
Langkah PN Jakpus ini dipandang sebagai wujud integritas lembaga peradilan dalam menjalankan putusan yang telah memiliki dasar hukum kuat dan mengikat. Pengadilan tidak hanya menegakkan kewibawaan putusan, tetapi juga memastikan seluruh tahapan prosedural dilakukan sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Putusan perkara tersebut memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan bidang tanah eks HGB No. 26 dan eks HGB No. 27 berikut seluruh bangunan serta benda yang melekat di atasnya kepada negara melalui Menteri Sekretaris Negara dan Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum dari pihak tergugat atau uitvoerbaar bij voorraad, sehingga memiliki kekuatan eksekutorial yang dapat segera dijalankan.
Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi dalam pertimbangannya merujuk pada rangkaian putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2011 hingga 2024. Sedikitnya terdapat tujuh putusan, terdiri atas empat putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dan tiga putusan Tata Usaha Negara yang secara konsisten menyatakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora milik negara adalah sah, sementara HGB Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah hapus demi hukum.
Kekuatan hukum putusan tersebut semakin kokoh setelah dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 77/PDT/2026/PT DKI. Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta juga telah memberikan izin pelaksanaan putusan serta-merta yang menjadi dasar penerbitan penetapan eksekusi oleh Ketua PN Jakarta Pusat.
Dari sisi prosedur, PN Jakpus menempuh seluruh tahapan secara bertahap dan transparan. Teguran (aanmaning) dilakukan dua kali, pencocokan objek (konstatering) dilaksanakan sebelum eksekusi, hingga pemberitahuan resmi pengosongan diberikan hampir satu bulan sebelumnya. Langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen pengadilan untuk tetap menghormati hak-hak termohon eksekusi sekaligus menjaga prinsip due process of law.
Tepat pukul 10.00 WIB, tim juru sita berhasil memasuki kawasan Hotel Sultan untuk melaksanakan pengosongan. Proses pemindahan barang milik termohon dilakukan melalui inventarisasi dan pendokumentasian secara menyeluruh. Barang-barang tersebut selanjutnya dititipkan di fasilitas pergudangan di kawasan Jababeka guna menjamin keamanan dan akuntabilitasnya.
Eksekusi ini tidak hanya menjadi penanda berakhirnya sengketa panjang terkait kawasan Hotel Sultan, tetapi juga menjadi simbol bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum harus dihormati dan dilaksanakan. Di tengah tuntutan publik terhadap kepastian hukum, langkah PN Jakarta Pusat tersebut menjadi contoh konkret bagaimana integritas peradilan diwujudkan melalui keberanian mengeksekusi putusan secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum.
Dengan kembalinya kawasan bernilai puluhan triliun rupiah tersebut ke dalam penguasaan negara, pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menegaskan prinsip bahwa supremasi hukum harus berdiri di atas segala kepentingan, tanpa terkecuali.
Reporter: Ali Han





