Jakarta, GemaTipikor – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Rabu (17/6/2026) di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Buronan yang diamankan berinisial BSN (53), seorang wiraswasta yang tercatat beralamat di Kompleks Griya Mawar Sembada Indah, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.
Menurut keterangan Kejaksaan Agung, BSN merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
Kasus tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atas dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dan bank garansi oleh BNI Cabang Padang serta Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2012 hingga 2020.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tertanggal 11 Juli 2025, ditemukan adanya penyimpangan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui keterangan tertulis menyebutkan bahwa proses pengamanan berlangsung lancar karena tersangka bersikap kooperatif saat diamankan oleh Tim Satgas SIRI.
“Selanjutnya, tersangka BSN dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menangkap para buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang guna memberikan kepastian hukum dan mendukung penegakan hukum yang efektif.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap tersangka BSN masih berjalan. Sesuai asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H.,M.H





