DaerahNasionalPemerintahan

Prof. Yanto: Hakim Harus Jujur, Profesional & Zero Tolerance Pelayanan Transaksional

Surabaya,GemaTipikor – Komitmen penguatan integritas aparatur peradilan kembali ditegaskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui strategi pengawasan menyeluruh dan pembinaan berkelanjutan bagi para hakim.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, bersama Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan MA, Suradi, dalam kegiatan pembinaan di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Senin (23/2/2026).

Suradi menekankan bahwa praktik korupsi di ranah peradilan merupakan extraordinary crime karena berdampak langsung pada runtuhnya integritas lembaga serta merusak kepastian hukum masyarakat.

Menurutnya, bentuk pelanggaran yang paling merusak antara lain suap dalam administrasi perkara, pengaturan komposisi majelis hakim, hingga praktik jual beli putusan. Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Mahkamah Agung merancang pengawasan melalui tiga dimensi utama, yakni:

• Teknis yudisial

• Administrasi peradilan

• Etika dan integritas

Melalui Badan Pengawasan (Bawas), MA melakukan audit kinerja, investigasi dugaan pelanggaran, serta memperkuat pengawasan melekat di setiap satuan kerja.

Di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, MA juga mendorong modernisasi sistem pengawasan berbasis digital melalui aplikasi Wastitama dan Waskitama, termasuk pemanfaatan analitik data untuk mendeteksi titik rawan penyimpangan.

Komitmen zero tolerance ditegaskan dalam forum tersebut. Aparatur yang terbukti melakukan praktik pelayanan transaksional akan diberhentikan tanpa kompromi.

Dalam pembinaan tersebut, Prof. Yanto menekankan pentingnya penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ia mengingatkan bahwa hakim wajib berperilaku jujur, profesional, serta menjaga independensi dalam setiap putusan.

Selain itu, hakim juga diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Zero tolerance terhadap pelayanan transaksional adalah harga mati,” tegas Prof. Yanto dalam forum pembinaan.

Agenda pembinaan turut membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), termasuk penguatan mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah, serta prosedur baru terkait penggeledahan dan penyitaan.

Pembahasan ini dinilai penting untuk memastikan hakim memahami perubahan regulasi serta mampu menerapkannya secara konsisten dan profesional.

Dihadiri Pimpinan Peradilan di Surabaya

Kegiatan pembinaan tersebut dihadiri Ketua PT Surabaya, Sujatmiko, Ketua PT Agama Surabaya, Ketua PT TUN Surabaya, Kepala Pengadilan Militer III Surabaya, serta seluruh Hakim Tinggi di lingkungan PT Surabaya.

Melalui agenda ini, Mahkamah Agung menegaskan arah kebijakan strategisnya: memperkuat pengawasan internal dan eksternal, membangun budaya integritas, serta memastikan setiap hakim menjalankan tugas secara profesional, independen, dan akuntabel demi menjaga marwah lembaga peradilan.

Reporter : Alred
Andi Ramdhan – Dandapala Contributor

Related Articles

Back to top button