Berita PilihanPemerintahanTopik Terkini
Trending

Proyek Air Baku SPAM di Pelabuhan Kijing di Pagar Pemegang Sertifikat, Ada Apa,.?

MEMPAWAH, Gematipikor.com – Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pelabuhan Kijing, Kabupaten Mempawah, yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah, kini menghadapi kendala. Salah satu pihak yang memegang sertifikat lahan di area proyek tersebut dikabarkan menggembok akses ke lokasi. Kejadian ini memicu tanda tanya besar terkait alasan di balik tindakan tersebut.(19/09/2024).

Seyogianya Proyek SPAM Pelabuhan Kijing bertujuan untuk menyediakan air baku bagi masyarakat dan mendukung operasional pelabuhan yang merupakan salah satu proyek strategis nasional. Namun, masalah akses lahan kembali menjadi penghalang, diduga Pemkab dalam melakukan pembebasan lahan terlalu terburu – buru, tanpa mencari tahu terlebih dahulu pemilik sah lahan tersebut, sehingga mengalami masalah di belakangan hari yang menyebabkan proyek Spam Terhenti.

Informasi yang beredar menyebutkan, Bahwa pemegang sertifikat merasa tidak mendapatkan kejelasan terkait kompensasi lahan yang diambil untuk proyek tersebut. Beberapa pihak menduga ada yang tidak beres dalam melakukan pembebasan lahan, Pihak Pemkab salah orang karena terburu – buru membebaskan lahan pada orang yang salah.

Kuasa hukum pemegang sertifikat H. Abdul Karim, SH, menyatakan bahwa penutupan akses ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap ketidakjelasan pemerintah oleh lahan yang di bebaskan untuk digunakan proyek SPAM. Mereka menegaskan bahwa pihaknya belum menerima kompensasi yang sesuai atas lahan yang telah dibebaskan untuk proyek tersebut.

“Kami mengambil langkah ini karena hak-hak klien kami Sebagai penguasaan lahan dan pemegang SHM 118 – 119 atas nama almarhum Haymi BELUM dibayar oleh Pemkab, Namun tiba – tiba ada bangunan tanpa alas hak yang belum di perlihatkan kepada kami selaku penerima kuasa hukum. Kami hanya meminta keadilan dan kejelasan dari pihak yang bertanggung jawab,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya kepada media. Pada 19/09/24.

” Anehnya lagi sekelas Pemkab Berani membayar Tanah dengan alas Hak, “Surat Pernyataan Tanah yang tidak jelas asal usulnya, Pungkas H. Abdul Karim, SH.

” Perkembangan terkait penyelesaian masalah ini akan terus kami kawal sampai ada penyelesaian sesuai aturan yang menjadi hak klien kami, “kami akan kawal terus ucap pak Karim sapaan akrabnya.

Terpisah Andi Kamaruddin, Masyarakat dan Aktivis setempat berharap agar kedua belah pihak dapat segera mencapai kesepakatan, mengingat pentingnya proyek ini untuk pertumbuhan ekonomi di wilayah Mempawah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, Belum memberikan tanggapan nya secara resmi ke publik terkait permasalahan yang ada, Mengingat Proyek tersebut adalah proyek PSN dan kebutuhan mendasar oleh Masyarakat diharapkan pihak Dinas PU segera mengklarifikasi Masalah yang di dihadapi ke Publik. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button